Mekkah (Antara Bali) - Pemerintah Indonesia mengupayakan revisi
penetapan kuota haji oleh Pemerintah Arab Saudi agar kebijakan
proporsionalitas diimbangi dengan kebijakan pengalihan kuota dari
negara-negara yang kuotanya tidak terserap secara maksimal.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, sata
mendarat di Jeddah, Arab Saudi, Sabtu malam, guna mengawali tugasnya
sebagai Amirul Hajj (pemimpin jamaah haji) Indonesia.
"Proporsionalitas diimbangi dengan adanya (kebijakan bahwa) negara
yang tidak terserap secara maksimal bisa dialihkan ke negara yang
antriannya sangat panjang," katanya.
Ia berharap Arab Saudi dan negara pengirim jamaah bisa menyepakati hal ini sehingga kuota Indonesia bisa bertambah.
Selama ini penetapan kuota haji didasarkan pada prinsip
proporsionalitas yaitu ketentuan satu per mil dari total populasi umat
muslim setiap negara.
"Kenyataanya, ternyata tidak relevan lagi pendekatan seperti itu
karena ada sejumlah negara yang tidak maksimal menyerap kuota yang
dimilikinya sementara ada negara lain yang antriannya begitu panjang
karena kuota yang ada tidak sebanding dengan animo masyarakat yang ingin
berhaji," ujarnya.
Indonesia dalam beberapa tahun terakhir akibat dari proyek perluasan
di Masjidil Haram hanya memperoleh kuota 168.800 jamaah per tahun, yang
kemudian dibagi menjadi 155.200 jamaah reguler dan 13.600 jamaah haji
khusus.
Akibatnya antrian berhaji di sejumlah daerah di Indonesia dapat
mencapai lebih dari 20 tahun. Hal itu berimbas pada makin besarnya
persentase jamaah usia lanjut dari Indonesia yang tentunya berdampak
pada kesehatan jamaah.
Lebih lanjut Menag menyoroti evaluasi pelaksanaan haji hingga
menjelang hari terakhir pemberangkatan jamaah haji dari tanah air.
Ia menilai secara keseluruhan tidak ada kendala mendasar. "Hanya
terkait visa. Itupun bukan karena keterlambatan, tapi lebih karena
adanya koordinasi dan komunikasi yang perlu dibangun lagi di masa
mendatang sehingga tidak ada lagi jamaah yang seharusnya berangkat
gelombang kedua memaksakan diri berangkat gelombang pertama," katanya.
Perubahan itu, tambah dia, akan merusak konfigurasi atau formasi
jamaah yang sejak awal sudah terformat dalam kelompok terbang.
"Kita ingin lebih meningkatkan komunikasi dengan sejumlah KBIH
(Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) dan petugas di lapangan supaya lebih
tegas dan konsisten dalam menjalani ketentuan," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa akan dibuat regulasi yang melarang perubahan kloter. (WDY)
Pemerintah Upayakan Revisi Penetapan Kuota Haji
Senin, 5 September 2016 7:52 WIB