Negara (Antara Bali) - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Pilkada Jembrana yang dilayangkan pasangan I Gede Ngurah Patriana Krisna-I Ketut Subanda dan I Gede Made Kartikajaya-Gusti Ngurah Cipta Negara.

Penolakan terhadap gugatan itu diputuskan MK dalam sidang yang digelar di Jakarta, Rabu, sebagaimana disampaikan Ketua KPU Jembrana Putu Wahyu Diantara yang dihubungi wartawan dari Negara.

Wahyu yang berada di Jakarta bersama anggota KPU Made Semadi menjelaskan, gugatan ditolak karena MK tidak menemukan bukti kecurangan yang dilakukan secara masif, terstruktur dan terorganisasi dalam Pilkada Jembrana yang digelar 27 Desember 2010.

Terkait politik uang, katanya, dalam sidang MK justru terungkap semua calon terindikasi melakukan hal tersebut. "Sehingga MK memutuskan tidak ada pilkada ulang di Kabupaten Jembrana," ujarnya.

Setelah ada putusan MK ini, kata Wahyu, pihaknya segera mengirim surat kepada DPRD Jembrana, Penjabat Bupati Jembrana, Gubernur Bali serta Mendagri.

"Dengan demikian kami tinggal menunggu jadwal pelantikan pasangan I Putu Artha dan I Made Kembang Hartawan yang menang dalam pilkada," jelas Wahyu.

Dalam sidang putusan, pasangan I Gede Made Kartikajaya-Gusti Ngurah Cipta Negara selaku penggugat hanya diwaliki oleh Putu Dwita, selaku tim sukses. Sementara dari pihak I Gede Ngurah Patriana Krisna-I Ketut Subanda, hanya I Ketut Subanda yang hadir.

Bupati Jembrana terpilih I Putu Artha mengakui bersyukur dengan putusan MK tersebut.

Ia menilai, dengan putusan ini MK sudah bertindak adil dan menjalankan proses hukum dengan benar.

Sikap legowo terhadap putusan MK ini diperlihatkan oleh tim sukses Patriana-Subanda, Putu Kamawijaya.

Ia berharap semua pihak bisa menerima keputusan tersebut dan suasana Jembrana tetap bisa kondusif.(*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026