Jakarta (Antara Bali) - Menyusul pernyataan pihak manajemen Lion Air
yang mengaku tidak mengenal dan mengakui keberadaan Serikat Pekerja -
Asosiasi Pilot Lion Group (SP-APLG), ketua serikat pekerja itu Eki
Ardiansjah membantahnya.
"Pembentukan SP-APLG adalah hak
berserikat para pilot yang dijamin dan dilindungi sepenuhnya oleh
konstitusi negara (UUD 1945 pasal 28) dan Undang-Undang No. 21 tahun
2000 tentang Serikat Pekerja," kata dia, di Gedung LBH Jakarta, Minggu.
Keberadaan SP-APLG, menurut dia, telah tercatat secara resmi di Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang dengan no. 568.4/2529-HI/2016.
Perlu diketahui, dalam UU No. 21 Tahun 2000, pendirian serikat pekerja
tidak membutuhkan persetujuan dari pihak manajemen/pemilik perusahaan.
Serikat pekerja hanya perlu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada
perusahaan, yang mana hal ini, Eki mengatakan telah pula dilakukan oleh
SP-APLG kepada pihak manajemen Lion Air melalui surat 3 Juni 2016.
"Oleh karena itu, pernyataan manajemen Lion Air bahwa pihaknya tidak
pernah mengenal dan mengakui SP-APLG, bahkan lebih jauh lagi dengan
mempersepsikan SP-APLG seolah-olah sebagai organisasi liar dan mencatut
nama perusahaan, sungguh sangat mengheranjan sekaligus meresahkan," ujar
Eki. (WDY)
SP-APLG Bantah Lion Air Tidak Tahu Keberadaan Serikat Pekerja
Minggu, 7 Agustus 2016 14:58 WIB