Mangupura (Antara Bali) - Haji Agus Salim (44), penambang emas asal Banyuwangi, Jawa Timur, dan seorang rekannya Imam Safei (36), ditangkap tim gabungan Polsek Kuta Utara dan Polres Badung terkait kasus pengedaran uang palsu sebesar Rp20 juta di Bali.

Kapolres Badung AKBP Dwi Suseno didampingi Kasat Reskrim AKP Soma Adnyana di Mangupura, Kamis mengatakan, kedua tersangka ditangkap di tempat kos Jalan Gunung Soputan, Gang Sanggina No.7 Denpasar, setelah polisi mengembangkan laporan dari salah seorang korban, Kadek Sridanti.

Berdasarkan penjelasan Kadek Sridanti kepada polisi, dua orang tak dikenal pada 23 Desember 2010 datang berbelanja ke warungnya yang berlokasi di Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara. Mereka berbelanja dengan menggunakan uang pecahan Rp50 ribu yang diduga kuat palsu.
 
"Ternyata benar, kedua orang yang membeli beberapa bungkus rokok tersebut, terbukti menggunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu," ucapnya.

Sridanti mengetahui uang itu palsu setelah melakukan pengecekan, dan kemudian melaporkannya ke polisi, tutur AKBP Dwi Suseno.

Dari laporan Sridanti, polisi yang melakukan penyelidikan di lapangan akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka yang sedang istirahat di kamar sewaannya.

AKBP Dwi Suseno menambahkan, dari pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan uang palsu sebanyak Rp20 juta tersebut dari seseorang yang bernama Slamet.

Dari keterangan itu, Slamet sudah terungkap sebagai warga asal Palembang, namun keberadaannya kini masih dilacak polisi.

Tersangka Agus mengaku mengenal Slamet saat dirinya bekerja menjadi penambang emas di daerah Jawa Tengah. "Saat bertemu Slamet, Agus sering curhat, bahwa yang bersangkutan banyak punya hutang, mencapai Rp1 miliar," katanya.

Agus banyak mempunyai hutang karena bisnis yang digelutinya selama bertahun-tahun bangkrut sejak tahun 2006. "Dari sanalah hutang Agus menumpuk," ujarnya.

Mendengar keluhan Agus, Slamet pun memberikan solusi dengan mencari orang pintar (dukun) yang bisa mengandakan uang.

"Di Jawa Tengah itu, Slamet kemudian mengenalkan Agus dan Safei ke Mbah Torum yang disenut bisa melipatgandakan uang. Agus dan rekannya memberikan uang Rp10 juta dan dalam waktu singkat uang itu akan menjadi Rp1 miliar, janji dukun itu," ucapnya.

Setelah pertemuan dengan sang dukun, kedua tersangka dengan bermodalkan uang palsu Rp20 juta, pergi menuju Bali. "Di Bali mereka sudah melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu sebanyak dua kali. Salah satunya di kawasan Ubung, Denpasar. Uang itu mereka belanjakan ke warung-warung," kata Kapolres Dwi.

Kasat Reskrim Soma Adnyana menambahkan, dari penangkapan itu polisi mengamankan uang palsu sebesar Rp16 juta dan ratusan bungkus rokok berbagai merek.

"Uang palsu itu kebanyakan mereka belanjakan untuk membeli rokok agar nantinya mudah dijual. Namun sampai sekarang, rokok itu belum juga terjual," ucapnya.

Guna mengetahui secara pasti apakah kedua orang itu merupakan bagian dari sindikat peredaran uang palsu, polisi masih mengembangkannya.

"Kami masih kembangkan. Saat ini selain masih melakukan pengejaran terhadap Slamet, juga melakukan penelusuran terhadap uang palsu yang sempat beredar," kata Soma Adnyana.(*)


: Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026