Catatan Redaksi
Prof Gede Sri Darma, D.B.A, prototype generasi
muda pejuang yang jujur, intelektual dan option kepada pembangunan
masyarakat Bali. Tiga sifat dasar paling dominan dari Sri Darma
tersebut menyatu dalam karakter dirinya, sebagai kekuatan progresif
menyiapkan anak anak Bali dengan visi 'Move to Global Digital' dengan
mendobrak tradisi akademis yang tidak produktif. Sri Darma adalah
rector termuda di Indonesia yang pikiran pikiran-pikirannya selalu
mencerahkan anak bangsa , sehingga layak menjadi pemimpin Bali masa
depan.
Gorda dan Sambereg, selaku dua tokoh sentral di YPKN secara serius
menggodok berbagai konsep agar nantinya pemerintah menyetujui usulan
pengembangan STIK menjadi Universitas, termasuk perumusan nama
universitas Pendidikan Nasional Denpasar. Usai menentukan nama yang
sesuai, mereka lantas merancang konsep yang lebih substansial, yaitu
penentuan fakultas yang kelak berada di bawah naungan Universitas
Pendidikan Nasional Denpasar.
Setelah berdiskusi cukup panjang,
akhirnya dirancang bakal ada empat fakultas. Di antaranya satu Fakultas
Ekonomi dengan membawahi tiga jurusan, yaitu Manajemen, Akutansi serta
ilmu Ekonomi dan studi Pembangunan. Dua Fakultas Ilmu sosial dan Politik
yang membawahi jurusan Administrasi. Tiga fakultas Hukum yang menaungi
jurusan hukum keperdataan dan jurusan Hukum pidana. Empat fakultas
Teknik yang menanungi tiga jurusan, yaitu Teknik Sipil, Teknik Mesin
serta Teknik Elektro.
Rancangan Keempat fakultas dan pemilihan
nama universitas dinilai sebagai sebuah konsep yang sangat matang.
Karena itu tepat pada 1 Oktober 1983, YPKN menerbitkan surat permohonan
nomor 053/III-4/YPKN/X/1983 yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan melalui koordinator kopertis wilayah VIII Denpasar. Surat
permohonan itu mendapat respon positif. Terbukti dari keluarnya
rekomendasi persetujuan dari pemerintah pusat.
Rekomendasi itu
makin diperkuat dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 0253/0/1984 tertanggal 13 Juni 1984 yang isinya tentang
pengintegrasian unit perguruan tinggi Swasta ke dalam lingkungan
Universitas Pendidikan Nasional Denpasar. Dua tahun kemudian, tepatnya
13 Mei 1986 kembali keluar surat Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan nomor 0356/0/1986. Isi yang tertuang dalam SK ini adalah
terkait penetapan kembali penyesuaian jalur, jenjang dan program
pendidikan serta nama unit/fakultas/program studi, status terdaftar pada
perguruan tinggi swasta di lingkungan koordinasi Perguruan Tinggi
Swasta Wilayah VIII.
SK itu juga menerangkan empat fakultas yang
bakal dikelola Universitas Nasional Denpasar. Di antaranya satu
Fakultas Ekonomi yang menaungi dua jurusan yaitu jurusan Akutansi dengan
status terdaftar hingga tingkat S1 serta jurusan Ilmu Ekonomi dan studi
Pengembangan dengan status terdaftar hingga tingkat S1. Dua Fakultas
Ilmu Sosial dan Politik yang membawahi jurusan Ilmu Administrasi dengan
program studi Administrasi Negara dengan status terdaftar hingga S1.
Tiga Fakultas Hukum yang menaungi jurusan Hukum Keperdataan serta
jurusan Hukum Pidana dengan status terdaftar hingga tingkat S1. Empat
Fakultas yang membawahi tiga jurusan yaitu Teknik Sipil, Teknik Mesin
serta Teknik Elektro dengan menggenggam status terdaftar hingga tingkat
S1.
Status terdaftar yang disandang semua jurusan di empat
fakultas di Universitas Pendidikan Nasional Denpasar jelas bukan kabar
baik. Sebab dari tiga status yang ada, berada di bawah status diakui dan
disamakan. Karena itu tanpa pernah menyerah sedikit pun, YPKN selalu
berjuang demi memperoleh peningkatan status. Secara berkala verifikasi
di Universitas Pendidikan Nasional Denpasar oleh pemerintah melalui
Kopertis Wilayah VII Denpasar.
Rupanya hasil dari verifikasi itu
mampu memberikan senyum di bibir para pengelola YPKN, terutamanya Gorda
dan Sambereg. Bagaimana tidak, Universitas Pendidikan Nasional atau
lebih dikenal dengan nama Undiknas-sebutan ini diberikan secara langsung
oleh Gubernur Bali Ida Bagus Oka- dinilai layak mendapat kenaikan
peringkat. Hal ini sesuai dengan keluarnya Surat Keputusan Mendikbud
Nomor 0359/0/1986. Isinya tentang penetapan kembali penyesuaian jalur,
jenjang dan program pendidikan serta nama unit, fakultas, jurusan,
program studi dengan status diakui, khususnya untuk Jurusan Manajemen
Fakultas Ekonomi di lingkungan Undiknas.
Keberhasilan
Jurusan Manajemen meraih status diakui adalah perjuangan segenap lapisan
di YPKN . Namun yang namanya perjuangan jelas tidak akan ada ujung
akhirnya, kalau suatu hal yang dicita-citakan belum terealisasi
seutuhnya. Kondisi ini yang selalu menyergap benak YPKN dan semakin
menggiatkan mereka untuk terus meningkatkan serta mengembangkan
Undiknas, bak dari aspek kuantitas maupun kualitasnya.
YPKN
berupaya merumuskan serta mengejewatahkan berbagai terobosan baru. Hanya
demi satu tujuan, yaitu mengenjot peningkatan dan pengembangan mutu
pendidikan serta pengajaran di Undiknas. Tanpa pernah melupakan upaya
permohonan peningkatan status secara periodik serta bertahap untuk semua
unit, fakultas, jurusan, program studi di lingkungan Undiknas. Salah
satunya permohonan peningkatan status dari terdaftar menjadi diakui bagi
jurusan Akutansi Program Studi Akutansi Fakultas Ekonomi serta Jurusan
Administrasi Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik yang diajukan YPKN kepada Mendikbud melalui kopertis
wilayah VIII Denpasar.
Pengajuan itu tertuang dalam Surat Permohonan
YPKN Nomor 682/A.1.5/VII/87 dan Nomor 683/A.1.5/VII/87 tertanggal 20
Juli 1987. Surat permohonan ini mendapat respon positif dari pemerintah
dengan keluarnya SK Mendikbud Nomor 0792/0/1987, tertanggal 12 Desember
1987. SK ini mengesahkan status diakui untuk jenjang S1 Jurusan
Akuntansi serta status Terdaftar untuk jenjang S1 Jurusan Ilmu Ekonomi
dan Studi Pembangunan. Tak puas sampai di situ saja, YPKN terus berupaya
mendongkrak peningkatan status semua jurusan dan program studi di
Undiknas. Upaya ini berhasil. Undiknas berhasil meraih status terdaftar
hingga disamakan untuk semua fakultas, jurusan, serta program studi.
Jurusan
manajemen, Program Studi Manajemen Keuangan Fakultas Ekonomi memperoleh
status disamakan berdasarkan SK Mendikbud Nomor 232/0/1987. Tak hanya
itu, sesuai dengan SK Mendikbud Nomor 0580/0/1990, Jurusan Administrasi,
Program Studi Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
berstatus disamakan. Tak mau ketinggalan, Jurusan Hukum Keperdataan
serta Jurusan Hukum Pidana Fakultas Hukum memperoleh status diakui
berdasarkan SK Mendikbud Nomor 071/0/1991 tertanggal 20 Februari 1991.
SK itu juga menerangkan status diakui yang diperoleh Jurusan Teknik
Sipil serta status terdaftar bagi Jurusan Teknik Mesin dan Teknik
Elektro Fakultas Teknik Undiknas.
Peningkatan status yang diraih oleh
semua fakultas di Undiknas jelas tidak bisa mengesampingkan peran
Gorda, selaku rektor. Meski kenyataannya, banyak juga tangan tak
kelihatan yang ikut menyumbangkan tenaga serta pikiran demi satu tujuan,
yaitu memajukan Undiknas, tak terkecuali Sambereg. Dia kembali
memainkan peran penting dalam perjalanan Undiknas, selepas kepergian
Gorda dari kursi Rektor Undiknas.
Terhitung tanggal 16 Desember 1992,
Sambereg yang tentunya sudah bergelar sarjana resmi diangkat sebagai
Rektor Undiknas menggantikan Gorda. Alasan pengangkatan ini dikarenakan
Gorda yang sedang sibuk menimba pendidikan Doktoral di Program
Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya. Terlihat jelas
pengangkatan seseorang dalam jabatan struktural akademik di Undiknas
didasarkan pada kewenangan penuh YPKN, tanpa melalui mekanisme pemilihan
senat universitas.
Mekanisme inilah yang kemudian mengantarkan
Sambereg menduduki posisi Rektor Undiknas. Namun barangkali banyak yang
belum tahu, sebelum resmi menjadi rektor rupanya dia sudah diberi
kepercayaan memegang jabatan sebagai pelaksana harian rektor.
Pelaksanaan jabatan ini didasarkan pada Surat Penunjukkan Rektor Nomor
1551/II-IV/V/1989 terhitung sejak 30 Agustus 1988-31 Januari 1989.
Lantas, jabatan ini berlanjut lagi sejak 1 Februari 1989-31 Desember
1989 sesuai dengan Surat Penunjukkan Rektor Nomor 1220/II-IV/V/1989.
Dua
tahun kemudian tepatnya sejak 13 Juni 1991, Sambereg kembali dipercaya
sebagai pelaksana harian rektor sesuai dengan keluarnya Surat Tugas YPKN
Nomor 110/D.IB/VI/YPKN. Jabatan ini kembali diperpanjang sejak 9
September 1991 berdasarkan SK Ketua YPKN Nomor 235/D.I/IX/YPKN/1991.
Jelas sekali, pengalaman Sambereg sebagai pelaksana harian rektor
terhitung sejak 1988-1991 makin memudahkannya menjalankan tanggung jawab
baru sebagai Rektor Undiknas, dan ini terbukti benar. Selama menjabat,
tak sedikit terobosan yang dilakukannya.
Peningkatan mutu disiplin
mahasiswa serta karyawan jadi prioritas Sambereg. Salah satu cara yang
dipilih adalah dengan memberikan fasilitas mobil bagi para pembantu
rektor serta dekan di lingkungan Undiknas. Pemberian ini semata-mata
dimaksudkan untuk meningkatkan mutu kinerja sumber daya manusia
Undiknas. Tak cukup itu saja, Sambereg kembali mendorong kelanjutan
program pendidikan magister sejumlah tenaga pengajar yang sebelumnya
sudah dirintis Gorda. Karena ini penting demi meningkatkan keilmuan para
pengajar. Memang betul, cara ini tidak meleset. Terbukti dengan makin
meningkatnya prestasi Undiknas. Salah satunya, banyak lulusan sekolah
lanjutan tingkat atas di Bali yang memilih Undiknas sebagai tempat
melakukan jenjang pendidikan.
Tercatat dalam sejarah, pada masa
kepemimpinan Sambereg, Undiknas pernah menerima sekitar 1000 mahasiswa
baru dan selebihnya ditolak. Ini bisa dikatakan sebagai masa keemasan
Undiknas. Undiknas di tahun 1990-an benar-benar sedang jaya-jayanya.
Terungkap dari makin terukurnya mutu kualitas pembelajaran para lulusan
Undiknas. Ini jadi penilaian positif di mata masyarakat. Apalagi
ditambah dengan makin banyaknya lulusan Undiknas yang direkrut berbagai
lembaga perbankan, perusahaan jasa industri pariwisata, maupun instansi
pemerintahan di Bali serta luar Bali. (*)
Menembus Batas, Professor Sri Darma di Era Global dan Digital (7)
Jumat, 15 Juli 2016 9:57 WIB