"Kami sudah melakukan pengarahan ini kepada seluruh bendesa adat, lurah dan kepala lingkungan di Kuta untuk melakukan pendataan," ujar Wabup Suiasa di Mangupura, Selasa.
Pihaknya juga menginstrusikan Disdukcapil membuat surat kepada seluruh camat yang diteruskan kepada Lurah dan kepala lingkungan untuk segera melakukan langkah-langkah nyata pendataan bagi penduduk non permanen.
"Kami instruksikan Instansi terkait, Lurah maupun desa adat dan banjar atau lingkungan agar segera melakukan sidak-sidak administrasi duktang di wilayah masing-masing," katanya.
Dalam acara tatap muka di ruang pertemuan Kantor Camat Kuta tersebut yang turut dihadiri Anggota DPRD Badung Dapil Kuta I.G Anom Gumanti dan Ni Luh Gede Mediastuti, Kepala Satpol PP I Ketut Martha, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil I Nyoman Soka.
Selanjutnya Kadis Kebudayaan IB Anom Bhasma, Camat Kuta I Gede Rai Wijaya, Lurah, Bendesa Adat dan kepala lingkungan seluruh Kuta.
Suiasa menyampaikan, Pemkab Badung sangat komit dan fokus menangani penduduk non permanen di Badung. Menurutnya, penanganan duktang ini, perlu adanya konsensus bersama mengenai pengendalian penduduk pendatang melalui konsensus kearifan lokal desa adat.
"Pemerintah melalui aturan normatifnya memiliki keterbatasan, untuk itu harus bersinergi dan adanya didukung dari desa adat melalui perarem yang mengatur tentang pendataan penduduk non permanen," katanya.
Ia menambahkan, secara normatif, menurut Permendagri Nomor 14 Tahun 2015 tentang pendataan penduduk non permanen, dengan tegas menugaskan kepala daerah untuk melakukan pendataan, pengelolaan terhadap penduduk termasuk penduduk non permanen itu sendiri.
"Kami juga memberikan apresiasi kepada desa adat yang telah memiliki perarem (peraturan adat) dalam mengatur penduduk pendatang di wilayahnya," katanya.
Sebagai langkah konkrit menangani duktang ini, Suiasa kembali memerintahkan kepada Satpol PP melalui Tim Gabungan untuk menbuat agenda sidak-sidak sampai Agustus 2016. (WDY)
Pewarta: Pewarta: I Made Surya: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.