Denpasar (Antara Bali) - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali mengingatkan pada pihak sekolah agar tidak melakukan pungutan sama sekali saat pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
"Tidak boleh ada pungutan sama sekali dan pakaian yang digunakan oleh siswa baru adalah memang yang merupakan identitas sekolah," kata Kepala Disdikpora Provinsi Bali Tjokorda Istri Agung (TIA) Kusuma Wardhani, di Denpasar, Minggu.
Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru, maka istilah Masa Orientasi Siswa kini menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
"Dalam MPLS ini yang bertanggung jawab penuh adalah kepala sekolah dan guru-guru, tidak boleh ada keterlibatan kakak kelas apalagi alumni," ucapnya.
Untuk pengawasan terhadap pelaksanaan MPLS ini, tambah TIA, tetap menjadi kewenangan Disdikpora Kabupaten/Kota.
"Semua kabupaten/kota di Bali sudah mendeklarasikan diri sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak, itu artinya tidak boleh ada kekerasan pada anak-anak, apalagi itu dalam ranah satuan pendidikan," ujarnya.
TIA juga mengajak para orang tua untuk mengantarkan anaknya berangkat sekolah pada hari pertama di sekolah yang baru.
"Semua orang tua agar mengantarkan anaknya ke sekolah sehingga dapat mengetahui lingkungan sekolah yang baru bagi putra-putrinya," katanya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, ucap dia, dijadwalkan akan turun ke beberapa sekolah di Bali untuk memantau pelaksanaan MPLS.
Sesuai dengan Permendikbud No 18 Tahun 2016, diantaranya berisi ketentuan bahwa dalam MPLS wajib berisi kegiatan yang edukatif, kreatif dan menyenangkan.
Pihak sekolah juga dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Siswa, orangtua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran atas pelaksanaan Permendikbud tersebut kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021-57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929. (WDY)
Disdikpora: Tidak Boleh Ada Pungutan Saat MPLS
Minggu, 10 Juli 2016 15:41 WIB