Denpasar (Antara Bali) - Otoritas Bandara Wilayah IV Bali dan Nusa Tenggara memperketat pemeriksaan lisensi awak pesawat di wilayah tersebut untuk mewujudkan standar pelayanan penerbangan khususnya menghadapi Lebaran 2016.
Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV Bali dan Nusa Tenggara, Yusfandri Gona di Denpasar, Minggu, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa lisensi kru sebanyak 112 orang.
"Sedangkan 223 awak kabin di wilayah Bali dan Nusa Tenggara juga sudah dicek lisensinya," ucapnya.
Tidak hanya bagi awak dan kru pesawat udara, Otban IV juga memeriksa lisensi orang yang mengeluarkan lisensi bagi awak dan kru pesawat udara tersebut yakni berjumlah sebanyak 57 orang.
Seperti diketahui sebelum layak terbang, kru dan awak pesawat harus mengantongi lisensi sebagai salah satu syarat mutlak.
Apabila awak dan kru melakukan pelanggaran maka pihak berwenang berhak mencabut lisensi tersebut.
Dalam waktu dekat Otoritas Bandara Wilayah IV juga berencana melakukan tes urine dan pemeriksaan kesehatan kepada para kru dan awak pesawat.
Tes tersebut untuk memastikan bahwa para kru dan awak kabin itu benar-benar prima dalam memberikan pelayanan kepada penumpang dan tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba.
"Untuk tes narkoba akan kami jadwalkan bagi para kru dan awak kabin," katanya.
Selain lisensi dan rencana tes narkoba bagi kru dan awak pesawat, Otoritas Bandara IV juga mengintensifkan pemeriksaan pesawat di luar agenda rutin.
Hingga saat ini sudah ada sekitar 130 pesawat yang dicek kelayakan dan kelaikan terbangnya sebelum pesawat tersebut tinggal landas.
Dari sekitar 130 pesawat itu, 63 pemeriksaan pesawat terbang di antaranya dilaksanakan di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Selain di Pulau Dewata, pemeriksaan pesawat dilakukan di wilayah lain di antaranya Bandara Bima, Bandara Maumere, Bandara Lombok, Bandara Kupang dan Bandara Labuan Bajo. (WDY)
Otban IV Perketat Pemeriksaan Lisensi Awak Pesawat
Minggu, 26 Juni 2016 18:44 WIB