"Dalam aturan, tidak boleh non PNS melakukan penindakan seperti operasi penertiban kependudukan dan lain-lain. Karena itu, anggota Satpol PP yang statusnya masih pegawai kontrak akan dialihkan menjadi Satpam," kata Kepala Kantor Satpol PP Jembrana Gusti Ngurah Rai Budi, di Negara, Rabu.
Ia mengatakan, pengalihan tugas tersebut rencananya akan dilakukan setelah APBD Perubahan disahkan, karena mereka harus dididik terlebih dahulu untuk menjadi Satpam yang membutuhkan biaya.
Saat statusnya sudah berubah, ia mengatakan, mereka tidak lagi dibawah instansinya, tapi berpindah menjadi anak buah di Bagian Umum Setda Jembrana.
"Tugasnya hanya berjaga di kantor bupati dan lain-lain, tidak melakukan tugas operasi penertiban di lapangan. Ada satu peleton atau 31 pegawai kontrak di Satpol PP," ujarnya.
Ia mengaku, untuk pendidikan mereka, pihaknya masih berkoordinasi dengan kepolisian, yang dari informasi awal pelatihan Satpam dilakukan di Polda Bali.
Karena jumlahnya cukup banyak, ia berharap, pelatihan mantan Satpol PP tersebut bisa dilakukan di Kabupaten Jembrana.
Dikaitkan dengan video pungutan liar yang dilakukan anak buahnya di Pos Pemeriksaan KTP Gilimanuk, ia mengatakan, keberadaan Satpol PP yang berstatus PNS dalam menjalankan tugas lapangan, bisa menghilangkan hal tersebut.
"Kalau PNS mau melakukan pungutan liar apalagi yang beresiko seperti di Pos Pemeriksaan KTP akan berpikir ulang, karena akan sangat merugikan mereka jika sampai dipecat. Kalau statusnya masih pegawai kontrak, silahkan menilai sendiri," katanya.(GBI)
Pewarta: Pewarta: Gembong IsmadiUploader : I Nyoman Aditya T I
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.