Denpasar (ANTARA) - Tim penertiban Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan 139 media promosi seperti baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang mengganggu estetika fasilitas umum.
"Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya menjaga ketertiban, keindahan, dan kebersihan wajah kota," kata Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, di Denpasar, Rabu.
Kegiatan penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Denpasar ini menyasar sejumlah ruas jalan protokol dan kawasan strategis di Kota Denpasar, yakni Jalan P.B. Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Hasanuddin, Jalan Thamrin, Jalan Gunung Agung, dan Jalan Buluh Indah.
Dia mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga estetika kota agar tetap tertata dan nyaman bagi masyarakat.
“Penertiban ini dilakukan terhadap berbagai media promosi yang dipasang pada fasilitas umum tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Selain untuk menjaga ketertiban umum, kegiatan tersebut juga bertujuan menciptakan lingkungan kota yang lebih rapi, bersih, dan indah,” ujarnya.
Dari hasil kegiatan penertiban tersebut, kata dia, petugas menurunkan dan mengamankan sebanyak 139 media promosi, yang terdiri dari 52 pamflet, 40 banner, 46 spanduk, serta 1 papan nama.
Pihaknya mengimbau masyarakat, pelaku usaha, ataupun penyelenggara kegiatan agar memasang media promosi sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak memanfaatkan fasilitas umum secara sembarangan.
"Dengan demikian, ketertiban dan keindahan Kota Denpasar dapat terus terjaga secara berkelanjutan," ujarnya.
Pewarta: Rolandus NampuEditor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.