Denpasar (Antara Bali) - I Made Kanta (58), pelaku pembunuhan terhadap korban Purwantini yang merupakan istri siri terdakwa yang dilakukan di dalam kamar kos, dihukum tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban dan melanggar Pasal 338 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Achmed Peten Sili di Denpasar.
Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suraharta dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman sepuluh tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, mengaku terus terang atas perbuatannya sehingga memperlancar proses persidangan.
Kemudian, yang memberatkan hukuman terdakwa karena telah menghilangkan nyawa orang lain yang diancam hukuman cukup berat dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan sadis terdakwa dilakukan karena kesal terhadap korban, saat Made Kanta (terdakwa) mencari Purwanti ditempatnya berjualan di Jalan Padma, Desa Penatih Denpasar Utara, pada 18 Januari 2016, Pukul 19.00 Wita.
Saat terdakwa mendatangi tempatnya berjualan, korban tidak ada ditempat, sehingga Made Kanta curiga bahwa Purwanti memiliki pria idaman lain (PIL). Kemudian, terdakwa kembali ke kosnya Pukul 20.00 Wita.
Kemarahan terdakwa memuncak, saat korban pulang ke kosnya Pukul 24.00 Wita menggunakan sepeda motor, karena saat pergi ketempat berjualan, Purwanti menggunakan mobil.
Namun, percekdokan itu mampu teredam saat korban mengajak terdakwa untuk berbelanja ke mini market Pukul 01.30 Wita.
Saat kembali ke kos korban dari mini market itulah, terdakwa emosi karena korban tidak mau diajak berhubungan suami istri, sehingga terdakwa murka dan mengambil sebilah pisau di atas meja televisi milik korban.
Kemudian, menusuk Purwantini dengan menggunakan pisau lebih dari tiga kali ke bagian leher dan dada korban.
Korban yang tidak berdaya ditusuk korban akhirnya tewas di dalam kamar kosnya pada 19 Januari 2016 di dalam kamar kos milikya Jalan Sidekarya, Nomor 169, Denpasar, Bali, Pukul 05.00 Wita.
Setelah puas membunuh korban, terdakwa akhirnya menyerahkan diri ke polisi dan mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban. (WDY)
