Denpasar (Antara Bali) - I Made Kanta (58), pelaku pembunuhan korban Purwantini yang merupakan istri sirih terdakwa di dalam kamar kosnya mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
"Kami menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menjerat klien kami Pasal 338 KUHP (primer) tentang pembunuhan," ujar kuasa hukum terdakwa Achmad di Denpasar.
Dilain pihak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suraharta usai persidangan menjelaskan, terdakwa melalui kuasa hukumnya dalam pledoi itu menyatakan, agar membuktikan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
Hak itu dikarenakan, terdakwa melakukan pembunuhan secara spontan, sehingga unsur pembunuhan tidak terbukti, namun penganiayaan yang mengakibatkan mati.
"Dengan adanya nota pembalaan ini, kami akan menangapi (replik) pekan depan (Senin 13/6) terkait nota pembelaan terdakwa," ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman sepuluh tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, karena melanggar Pasal 338 KUHP (primer) tentang pembunuhan.
Perbuatan sadis terdakwa dilakukan karena kesal terhadap korban, saat Made Kanta (terdakwa) mencari Purwanti di tempat berjualan di Jalan Padma, Desa Penatih Denpasar Utara, pada 18 Januari 2016, Pukul 19.00 Wita.
Saat terdakwa mendatangi tempatnya berjualan, korban tidak ada di tempat, sehingga Made Kanta curiga bahwa Purwanti memiliki pria idaman lain (PIL). Kemudian, terdakwa kembali ke kosnya Pukul 20.00 Wita.
Kemarahan terdakwa memuncak, saat korban pulang ke kosnya Pukul 24.00 Wita menggunakan sepeda motor, karena saat pergi ke tempat berjualan, Purwanti menggunakan mobil.
Namun, percekcokan itu mampu teredam saat korban mengajak terdakwa untuk berbelanja ke mini market Pukul 01.30 Wita.
Saat kembali ke kos korban dari mini market itulah, terdakwa emosi karena korban tidak mau diajak berhubungan suami istri, sehingga terdakwa murka dan mengambil sebilah pisau di atas meja televisi milik korban.
Kemudian, menusuk Purwantini dengan menggunakan pisau lebih dari tiga kali ke bagian leher dan dada korban.
Korban yang tidak berdaya ditusuk korban akhirnya tewas di dalam kamar kosnya pada 19 Januari 2016 di Jalan Sidekarya, Nomor 169, Denpasar, Bali, Pukul 05.00 Wita.
Setelah puas membunuh korban, terdakwa akhirnya menyerahkan diri ke polisi dan mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban. (WDY)