Jakarta (Antara Bali) - Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI)
meminta agar Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan pengusaha jauh hari
yakni tiga minggu sebelum Lebaran atau H-21.
Sekjen OPSI Timboel Siregar dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat,
mengatakan pembayaran THR jauh hari itu penting dilakukan agar pekerja
yang tidak dibayar THR-nya bisa melakukan proses hukum terhadap
pengusaha.
"Peraturan sekarang dibayar H-7 sebelum Lebaran terlalu mepet, tidak ada waktu bagi pekerja untuk menggugat," katanya.
Timboel mengungkapkan banyak perusahaan yang tidak membayar THR
karyawannya dan telah juga dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan
kabupaten/kota bahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan, namun jarang
ditindaklanjuti.
Oleh karena itu, ia menyerukan semua pemerintah kabupaten/kota serta
Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengawasi pembayaran THR tersebut.
"Pemberian THR kepada karyawan merupakan perintah Undang Undang No
13/2003 tentang Ketenagakerjaan. THR merupakan bagian dari upah,"
ujarnya mengingatkan.
Sebagai salah satu sanksi, Timboel mengusulkan Kementerian
Ketenagakerjaan untuk mengumumkan nama-nama perusahaan yang tidak
membayarkan THR pekerjanya dalam lima tahun terakhir.
OPSI mencatat kebanyakan perusahaan yang tidak memberikan THR kepada
karyawan selama ini merupakan perusahaan asing yang berlokasi di
Tangerang.
Sementara itu, sejak tahun 2016, Kementerian Ketenagakerjaan
mengeluarkan peraturan baru mengenai pemberian THR yakni wajib diberikan
pengusaha kepada seluruh pekerja yang telah bekerja sebulan,
berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) Nomor 6 Tahun
2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di
Perusahaan.
Pada aturan sebelumnya, pemberian THR oleh pengusaha atau perusahaan
kepada pekerja atau buruh dilakukan apabila masa kerja minimal sudah
mencapai tiga bulan.
Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang
telah diatur, maka perusahaan tersebut akan diproses sesuai dengan
mekanisme sanksi yang telah ditetapkan.
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan
Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan merupakan aturan turunan dari Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2016 Tentang Pengupahan (PP Pengupahan).
Peraturan baru tersebut secara resmi menggantikan peraturan tentang
THR sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI
NO.PER-04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di
Perusahaan.
Dalam aturan tersebut, pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja
12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR sebesar upah satu
bulan.
Sedangkan pekerja/buruh yang masa kerjanya satu bulan atau lebih
namun kurang dari 12 bulan, akan mendapat THR secara proposional sesuai
masa kerja.
Aturan tersebut juga menyatakan THR wajib dibayarkan
selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan berlangsung
dan THR wajib dibayarkan dengan mata uang rupiah. (WDY)
Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Minta THR Dibayar H-21
Jumat, 10 Juni 2016 12:26 WIB