Denpasar (Antara Bali) - DPRD Provinsi Bali akan mengesahkan dua Rencana Peraturan Daerah (Ranperda), Ranperda tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Ranperda Pramuwisata.
"Kedua Ranperda tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Ranperda tentang Pramuwisata akan ditetapkan menjadi peraturan daerah pada sidang paripurna DPRD Bali hari ini (10/6)," kata Kepala Bagian Humas DPRD Bali Anak Agung Wikrama di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan Pantia Khusus Ranperda LLAJ dan Pramuwisata DPRD Bali, sebelum menetapkan sudah melakukan kajian, dengar pendapat dengan pemangku kepentingan, instansi terkait serta melakukan studi banding ke beberapa daerah.
"Pansus Ranperda tersebut sudah melakukan kajian dan pembahasan lebih mendalam terkait hal tersebut. Perlunya kedua perda tersebut di Bali mengingat Pulau Dewata sebagai daerah tujuan wisata, sehingga keberadaan pramuwisata harus memahami geografis dan kebudayaan setempat," ujarnya.
Ketua Pansus tentang Pramuwisata DPRD Bali Anak Agung Ngurah Adhi Ardana, bahwa dipandang perlu Perda Pramuwisata, mengingat Bali sebagai destinasi wisatawan Nusantara dan asing.
"Sehingga para pramuwisata (guide) dalam memandu wisatawan mengerti geografis, kebudayaan dan menerangkan objek-objek wisata secara benar," ujarnya.
Dikatakan, dengan Perda Pramuwisata diharapkan para "guide" mengusai pengetahuan secara profesional dan mengikuti aturan sesuai dengan perda tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan Ranperda Pramuwisata merupakan antisipasi terhadap permasalahan pramuwisata dewasa ini, yaitu kurang pahamnya sumber daya manusia dalam memberikan informasi yang berkualitas untuk wisatawan.
"Sebenarnya seorang pramuwisata adalah sebagai garda depan dalam penyaluran informasi bagi wisawatan yang datang ke Bali, profesi ini memerlukan pengaturan dan ketentuan yang jelas sebagai landasan dalam melaksanakan tugasnya," ujarnya.
Meskipun sebelumnya, kata dia, sudah tertuang dalam Perda Nomor 5 tahun 2008, namun pihaknya memandang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan karena tidak mengakomodasi pengaturan sumber daya pramuwisata.
"Saya berharap melalui ranperda ini bisa dijadikan payung dalam mengatur, membina dan mengawasi pramuwisata. Jika raperda bisa dijadikan perda maka keberadaan pramuwisata ilegal bisa semakin ditekan," katanya. (WDY)
DPRD Bali Sahkan Dua Ranperda
Jumat, 10 Juni 2016 8:14 WIB