Jakarta (Antara Bali) - Presiden Joko Widodo menerima Laporan Hasil
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun
2015 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua BPK Harry Azhar Aziz saat menyampaikan LHP LKPP Tahun 2015 di
Istana Negara Jakarta, Senin, mengatakan bahwa LHP tersebut sebelumnya
telah disampaikan melalui surat kepada DPR, DPD, dan Presiden pada 27
Mei 2016.
"LHP atas LKPP Tahun 2015 terdiri atas tiga laporan utama, yaitu LHP
atas Laporan Keuangan yang berisi opini BPK atas LKPP Tahun 2015,"
katanya.
Selain itu, laporan yang disampaikan juga berisi LHP atas Sistem
Pengendalian Intern (SPI) dan LHP atas kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan.
Untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara, kata Harry, BPK melengkapi
laporan-laporan utama tersebut dengan laporan tambahan.
"Laporan tambahan berupa Laporan Hasil Review atas Pelaksanaan
Transparansi Fiskal Tahun 2015 dan Laporan Pemantauan Tindak Lanjut atas
Hasil Pemeriksaan LKPP Tahun 2007 sampai dengan 2014," katanya.
Dalam realisasi APBN Tahun 2015, pemerintah melaporkan realisasi
pendapatan sebesar Rp1.500,02 triliun atau turun 2,74 persen jika
dibandingkan dengan 2014 sebesar Rp1.550,49 triliun.
Secara keseluruhan dari pemeriksaan atas 86 entitas pelaporan, BPK
mengapresiasi pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dan jajarannya,
yang telah berupaya untuk menjaga kualitas laporan keuangan yang
ditunjukkan dengan tidak signifikannya penurunan kualitas laporan
keuangan pada penerapan pertama kali Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
berbasis akrual. (WDY)
Presiden Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK 2015
Senin, 6 Juni 2016 11:30 WIB