Jakarta (Antara Bali) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan
pencairan gaji ke-13 dan ke-14 bagi pegawai negeri sipil tahun 2016
akan dilakukan sesuai dengan kondisi keuangan negara.
"Kita atur yang terbaik, tapi kita lakukan sesuai kondisi keuangan negara," kata Bambang di Jakarta, Jumat.
Pernyataan Bambang tersebut untuk menanggapi permintaan Menteri PAN
dan RB yang menginginkan pencairan gaji ke-13 dan ke-14 dilakukan
bersamaan pada akhir Juni 2016.
Namun, Bambang memberikan sinyal bahwa pencairan gaji tersebut tidak
akan dilakukan secara bersamaan, karena manfaat dari pemberian gaji
tersebut yang berbeda.
"Kita lakukan sesuai kondisi keuangan negara. Kita ingin membantu
pegawai negeri tapi aman juga (situasinya) buat keuangan negara,"
katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani
mengatakan anggaran yang disiapkan pemerintah untuk gaji ke-13 dan
ke-14 bagi pegawai negeri sipil tahun 2016 mencapai Rp8 triliun.
"Kebutuhannya sekitar Rp7 triliun hingga Rp8 triliun," kata Askolani di Jakarta, Rabu (25/5).
Ia menegaskan pencairan gaji ke-13 dan ke-14 tidak akan dilakukan
secara bersamaan karena kedua insentif tersebut memiliki manfaat yang
berbeda.
"Kemungkinan tidak berbarengan, mungkin nanti ada jeda, karena kalau ke-14 untuk THR, yang ke-13 untuk pendidikan," katanya.
Pemerintah berencana memberikan gaji ke-13 dan ke-14 untuk
meningkatkan kinerja sekaligus mendorong kesejahteraan aparatur sipil
negara. (WDY)
Menkeu: Pencairan Gaji 13-14 Sesuai Kondisi Keuangan
Sabtu, 28 Mei 2016 7:29 WIB