Denpasar (Antara Bali) - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali meminta organisasi perangkat daerah di lingkungan pemprov itu untuk mempercepat penyerahan usulan gaji para pejabat maupun staf masing-masing.
"Untuk pencairan gaji para ASN ini sangat tergantung dari penyerahan usulan Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing-masing OPD. Makin cepat SPM disampaikan, maka makin cepat pula kami mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D," kata Kepala BPKAD Bali Ida Bagus Ngurah Arda, di Denpasar, Rabu.
Setelah menerima SPM, pihaknya mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), lanjut disampaikan ke BPD Bali, kemudian dari BPD Bali yang mentransfer ke masing-masing rekening pegawai.
Dia mengemukakan, dari 46 OPD di lingkungan Pemprov Bali, yang sudah masuk usulan gajinya sebanyak 31 OPD. Dari 31 tersebut, gaji untuk para pegawai dan pejabat di 25 OPD sudah bisa dicairkan. Proses penarikan gajinya di Bank Pembangunan Daerah Bali, bahkan sudah berproses sejak Senin (16/1).
"Kami berharap hingga pekan depan ini semua OPD sudah bisa menyetor SPM-nya. Tetapi kalau hingga akhir bulan belum diserahkan juga, berarti terpaksa gaji pegawai baru bisa dicairkan awal Februari untuk dua bulan sekaligus," ujar Ngurah Arda.
Mantan penjabat Bupati Karangasem itu menambahkan, pegawai di lingkungan Pemprov Bali memang mengalami keterlambatan pembayaran gaji yang seharusnya sudah diterima awal Januari 2017.
Hal ini sebagai dampak pengisian organisasi perangkat daerah dengan sejumlah struktur yang baru. Para pejabat eselon III dan IV baru dilantik 3 Januari 2017. Sedangkan mutasi staf 10 Januari lalu.
"Jadi sebenarnya proses efektif terkait dengan pemrosesan gaji pegawai di masing-masing OPD baru bisa dilakukan setelah 10 Januari lalu," ucap Ngurah Arda.
Di sisi lain, untuk pencairan gaji guru dan tenaga kependidikan SMA/SMK negeri di daerah itu akan lebih lambat dibandingkan dengan gaji ASN pemprov lainnya karena proses pencairan gajinya memerlukan tahapan lebih panjang.
"Untuk guru dan juga para pegawai dari OPD lain yang beralih dari pegawai kabupaten/kota menjadi ke provinsi, sebelumnya harus mengantongi SK Pengalihan dari Badan Kepegawaian Negara," ujarnya.
Setelah ada SK Pengalihan dari BKN, barulah bupati/wali kota menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).
"Kalau SKPP belum diberikan, tentu kami tidak bisa memproses gajinya. Begitu SKPP terbit, kami terima itu, kemudian kami cocokkan dengan data Dinas Pendidikan, maupun dinas lainnya yang pegawainya beralih status," kata Ngurah Arda. (WDY)