Jakarta (Antara Bali) - KPK memeriksa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR anggaran 2016.
"Saya dipanggil mungkin untuk ditanyai sebagai saksi ibu DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," kata Basuki saat datang ke gedung KPK Jakarta, sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis.
Basuki datang ditemani sejumlah stafnya dan pengacara Rudy Alfonso. Selain Basuki, dalam kasus yang sama KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Staf Biro Perencanaan Kementerian PUPR Faisol Zuhri dalam perkara ini.
"Belum tahu, nanti saja ya," jawab Basuki saat ditanya mengenai proyek-proyek yang diajukan oleh anggota Komisi V dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dari dana aspirasi ke Kementerian PUPR.
Sebelumnya KPK juga sudah memeriksa sejumlah pimpinan Komisi V yaitu Ketua Komisi V DPR dari fraksi Partai Gerindra Fary Djemi Francis, Wakil Ketua Komisi V DPR dari fraksi Partai Demokrat Michael Wattimena dan Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari fraksi PKS Yudi Widiana.
Dalam sidang Senin (11/4) Damayanti mengakui bahwa "fee" dari dana aspirasi sudah dijatahkan untuk pimpinan fraksi, ketua kelompok fraksi (kapoksi) dan anggota Komisi.
"Untuk nilai merupakan hasil nego antara pimpinan Komisi V dan Kementerian PUPR sehingga masing-masing anggota mendapat jatah maksimal Rp50 miliar, kapoksi maksimal Rp100 miliar, utk pimpinan saya kurang tahu. Kami diberikan dari kapoksi, kapoksi dari pimpiann. Saya nilaninya Rp41 miliar," ungkap Damayanti pada sidang Senin (11/4).
"Di situ ada Fahri Prancis (Ketua Komisi V), Michael Wattimena (Wakil Ketua Komisi V), pimpinan yang saya lihat empat, yang saya baca empat. Anggota yang saya lihat ada Pak Bakri (HM Bakri), Musa (Musa Zainuddin), saya , Budi (Budi Supriyanto), Yoseph Umar Hadi, Sukur Nababan," tambah Damayanti.
Dalam dakwaan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir disebut memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp21,28 miliar; 1,674 juta dolas Singapura dan 72.727 dolar AS kepada Amran Hi Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Kapoksi PAN Komisi V Andi Taufan Tiro, Kapoksi PKB Komisi V Musa Zainuddin, Damayanti dan anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto.
Tapi baru Damayanti dan Budi Supriyanto yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Damayanti, Budi dan dua rekan Damayanti yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Abdul Khoir disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (WDY)
KPK Periksa Menteri PUPR Terkait Kasus Damayanti
Kamis, 21 April 2016 11:53 WIB