Mangupura (Antara Bali) - I Made Sugita, anggota Komisi IV DPRD Badung, Bali, tidak akan melakukan gugatan kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang telah membesarkan namanya dikancah perpolitikan.
"Secara administrasi saya menerima pemecatan ini, namun alasan pemecatan saya membelot dari partai PDIP Badung itu tidak mendasar," kata Made Sugita saat ditemui di Gedung DPRD Badung, Senin.
Ia menuturkan, dirinya menerima surat keputusan pemecatan tersebut pada Jumat (8/4) lalu, dari Ketua Fraksi PDIP DPRD Badung, Bali, terkait Surat keputusan (SK) Nomor 120/KPTS/DPP/III/2016 tertanggal 22 Maret 2016 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Sugita menyayangkan pemecatan dirinya karena alasan telah membelotan saat Pilkada Badung 2015. Padahal pihaknya selaku kader telah mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon nomor urut satu (Giri Prasta dan Ketut Suiasa) di daerah pemilihannya di Kelan, Kecamatan Kuta itu.
Ia juga menegaskan, sudah memperkenalkan kepada masyarakat pasangan calon tersebut. "Kalau masalah menang dan kalah kan kembali kepada masyarakat," kata pria yang berasal dari Desa Kelan, Kuta itu.
Pihaknya tidak melakukan upaya menggugat partainya itu, karena sudah memahami anggaran dasar partai tersebut.
Sekretariat Dewan (Sekwan) Badung I Made Wira Dharmajaya mengaku belum menerima surat pemecatan terhadap salah satu anggota dewan dari partai PDI Perjuangan itu.
"Sekretariat dewan belum menerima surat dari PDI Perjuangan," ujarnya.
Pihaknya menegaskan, akan tetap menunggu adanya surat pemecatan tersebut dan apabila surat itu sudah masuk parpol terkait usulan pergantian antar waktu (PAW) anggota baru pihaknya akan melakukan proses tindaklanjutnya. (WDY)
Sugita Tidak Gugat PDIP Terkait Pemecatan
Senin, 11 April 2016 16:03 WIB