Denpasar (ANTARA) - Kepala Kantor DPD RI Bali Putu Rio mengatakan pihak sekretariat telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengantisipasi kerawanan buntut dari pemecatan terhadap anggota DPD RI Komite I Arya Wedakarna yang dibacakan BK DPD pagi ini.
“Itu antisipasi kita sudah koordinasikan dengan pihak kepolisian, cuma sampai saat ini kalau belum ada arahan dari pusat ya Pak AWK (sapaan Arya Wedakarna) itu masih kita anggap sebagai anggota,” kata dia di Denpasar, Jumat.
Diketahui Arya Wedakarna merupakan anggota dua periode dengan peroleh suara tertinggi di Bali pada pemilu terakhir yaitu lebih dari 742 ribu suara, sehingga pendukungnya yang militan diharapkan bijaksana atas keputusan ini.
“Yang jelas kita intinya harapannya damai. Ya pasti ada pro dan kontra, tapi jangan sampai mengganggu kepentingan yang lain. Situasi kan lagi panas,” ujar Rio.
Baca juga: BK DPD RI umumkan putusan pada AWK 1 Februari 2024
Saat ini Kantor DPD RI Bali sendiri masih mencatat AWK sebagai anggota aktif lantaran surat keputusan atas pemberhentiannya belum sampai kepada sekretariat di Bali.
Rio menyebut seluruh prosesnya akan berlangsung di DPD RI pusat, secara administratif menurutnya masih ada perjalanan cukup panjang hingga Arya Wedakarna resmi diberhentikan dari posisinya, kondisi terkini di kantor mereka juga relatif aman karena putusan BK DPD RI sendiri baru dibacakan pagi tadi.
“Setahu saya itu nanti setelah surat keputusan itu ditandatangani oleh pimpinan DPD, itu akan diajukan ke Presiden RI dia ada keputusan presiden. Jadi tidak serta merta suratnya disahkan ini, harus ada keputusan presiden. Sama saja kalau pemberhentian DPR juga, harus izin presiden, diperiksa pun harus izin presiden,” kata dia kepada media.
Diketahui bahwa hasil pemeriksaan BK DPD RI menyebutkan Arya Wedakarna terbukti bersalah, keputusan pemberhentiannya dibacakan langsung oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan Made Mangku Pastika.
Baca juga: MUI Bali serahkan bukti pelanggaran Arya Wedakarna ke BK DPD RI
“Berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr. Shri I.G.N. Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si., anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI,” ucapnya di Jakarta, Jumat.
Diketahui sebelumnya pimpinan dan ketua BK DPD RI telah datang ke Pulau Dewata untuk verifikasi bukti dan saksi atas laporan warga Bugbug, Karangasem, yang mengadukan Arya Wedakarna atas dugaan provokasi kasus pembakaran resor, serta laporan MUI Bali yang menduga senator tersebut menebarkan ujaran kebencian mengandung SARA.