Denpasar (ANTARA) - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Dr. Imam Luqmanul Hakim menegaskan tidak ada praktik transaksional maupun penyimpangan yang melibatkan hakim dan aparatur pengadilan di lingkungan PN Denpasar.
Penegasan itu disampaikan saat menerima audiensi Anggota DPD RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat.
Dalam pertemuan tersebut, Imam menanggapi sejumlah keluhan dan aspirasi yang disampaikan AWK terkait dugaan praktik yang dapat mencoreng citra lembaga peradilan.
Imam memastikan sejak menjabat sebagai Ketua PN Denpasar pada Juni 2025, seluruh jajaran berkomitmen mewujudkan pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sesuai asas peradilan.
Imam menjelaskan, peningkatan kesejahteraan hakim, termasuk kenaikan gaji yang diberikan pemerintah, semakin memperkuat komitmen aparatur peradilan untuk bekerja secara profesional dan menjauhi praktik-praktik yang menyimpang.
Untuk menjaga kualitas pelayanan, PN Denpasar menerapkan sistem pengawasan internal melalui penetapan tenggat waktu penyelesaian setiap pekerjaan yang terintegrasi dengan aplikasi Mahkamah Agung. Dengan sistem tersebut, setiap keterlambatan dapat dipantau sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih terukur dan akuntabel.
"Sedikit demi sedikit kami berupaya memulihkan kepercayaan masyarakat kepada pengadilan," ujar Imam.
Ia juga mempersilakan AWK maupun masyarakat melaporkan apabila memiliki bukti yang valid terkait dugaan pelanggaran oleh hakim, panitera, maupun aparatur pengadilan lainnya.
Menurutnya, setiap laporan yang disertai bukti akan diproses secara terbuka dan diteruskan kepada pimpinan Mahkamah Agung.
Imam menegaskan dirinya siap bertanggung jawab apabila ditemukan keterlibatan dirinya maupun jajarannya dalam praktik yang melanggar hukum.
Namun, ia meminta masyarakat tidak serta-merta menuding adanya permainan ketika tidak puas terhadap putusan hakim atau proses eksekusi perkara karena seluruh tahapan telah diatur melalui standar operasional prosedur (SOP) dan pedoman Mahkamah Agung.
Ia berharap komunikasi antara lembaga peradilan, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terus terjalin guna mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Bali.
Usai mendengar penjelasan tersebut, Anggota DPD RI Arya Wedakarna mengapresiasi kinerja Ketua PN Denpasar beserta seluruh jajarannya.
Menurutnya, berbagai indikator positif telah terlihat sejak Imam Luqmanul Hakim memimpin PN Denpasar pada 2025, terutama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan penyelesaian perkara.
AWK menilai salah satu capaian penting adalah keberhasilan PN Denpasar menyelesaikan sekitar 50 persen perkara eksekusi yang sebelumnya tertunda dengan mekanisme yang transparan sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Selain itu, ia menilai integritas hakim-hakim di bawah kepemimpinan Imam semakin baik, dengan sistem kerja yang lebih terbuka, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam penanganan perkara yang melibatkan warga negara asing.
Dalam audiensi tersebut, AWK juga menyampaikan dukungannya terhadap pembentukan Pengadilan Negeri Badung yang diharapkan segera beroperasi sehingga sekitar 50 persen beban perkara PN Denpasar dapat dialihkan.
Pewarta: Rolandus NampuEditor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.