Denpasar (Antara Bali) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali merekomendasikan Dinas Kesehatan setempat untuk membuat panduan iklan pengobatan alternatif dalam penayangan di media massa dan penyiaran.
"Panduan tersebut akan menjadi pedoman dalam pembuatan iklan pengobatan alternatif," kata Ketua KPID Bali Anak Agung Rai Sahadewa di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan, dalam panduan tersebut nantinya memuat apa yang boleh dan tidak boleh ditampikan dalam iklan pengobatan alternatif. Mengingat selama ini iklan pengobatan yang ada terdapat kecenderungan melebih-lebihkan.
"Bagaimana standar sebuah iklan pengobatan, itu yang kita butuhkan agar batasan sama-sama jelas," tegas Anak Agung Rai Sahadewa.
Menurut Sahadewa, akibat tidak adanya pedoman yang standar menyebabkan banyak iklan pengobatan yang cenderung menggunakan kata-kata yang mengarah ke sesksualitas, terutama untuk obat penguat bagi pria.
Selain itu juga iklan pengobatan yang sampai berani menjanjikan kesembuhan dan obat promosi obat yang mampu menyembuhkan berbagai penyakit. "Masalahnya untuk menguji khasiat obat, itu bukan kewenangan KPI," ucap Rai Sahadewa.
Sahadewa mengungkapkan permasalahan lainnya terkait iklan pengobatan adalah terkait legalitas jasa pengobatan.
Dalam pengawasan terhadap iklan pengobatan KPI berpedoman pada Undang-Undang penyiaran, Pedoman Prilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Dimana dalam pasal 11 ayat 3 SPS disebutkan lembaga penyiaran dilarang menampilkan jasa pengobatan yang tidak memiliki izin dari instansi berwenang. Dimana kewenangan perizinan tersebut berada di dinas kesehatan kabupaten/kota.
Sahadewa menambahkan, permasalahan berikutnya adalah sesuai aturan kesehatan bagi jasa pengobatan ada dua izin yakni Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dan Surat Izin Penyehat Tradisional (SIPT).
Dari kedua izin tersebut memegang SIPT yang memiliki hak untuk berpromosi di lembaga penyiaran. Namun sampai saat ini belum ada pedoman berpromosi yang dapat dijadikan pedoman.
"Kalau ada pedoman akan lebih baik, seperti bagaimana Trisandya di lembaga penyiaran mempunyai pedoman bersama, ini yang kami harapkan dilakukan Dinas Kesehatan," ujar Rai Sahadewa.
Sedangkan Kepala Seksi Pelayanan Masyarakat (Yankes) Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Putu Camellia mengakui standar iklan pengobatan perlu dibuat dan harus mulai dirumuskan.
Walaupun panduan secara umum ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1787/Menkes/Per/XII/2010 tentang iklan dan publikasi pelayanan kesehatan.
Menurut Camellia, hal yang perlu juga diingatkan bahwa jasa pengobatan yang memegang STPT tidak dapat berpromosi karena pada dasarnya STPT yang diterima bukan izin, tetapi hanya tanda terdaftar.
"Hanya yang memegang SIPT yang memiliki hak untuk berpromosi karena SIPT tersebut merupakan surat izin. ini juga yang belum dipahami oleh media atau lembaga penyiaran, SPTP bukan izin hanya tanda terdaftar, maka kami akan sosialisasikan ini ke lembaga penyiaran bekerja sama dengan KPID Bali," ucap Camellia. (WDY)
KPID Bali Rekomendasikan Panduan Iklan Pengobatan Alternatif
Rabu, 23 Maret 2016 17:09 WIB