"Kriteria yang ada baik BPJS, Jamkesmas, PNS maupun peserta mandiri," kata Kepala Departemen Manajemen Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Divisi Regional XI, dr Triwidhi Hastuti Puspitasari di Singaraja, Bali, Kamis.
Ia mengatakan, jumlah tersebut termasuk cukup signifikan dibandingkan daerah lainnya karena telah mencapai 58,98 persen dari penduduk Buleleng yang mencapai 624.125 jiwa.
Lebih lanjut, ia mengatakan, seluruh penduduk Buleleng sudah harus menjadi peserta JKN maksimal pada 2019 mendukung program dari Pemerintah Pusat.
Dikatakan pula, JKN yang telah berjalan per 1 Januari 2014 ini merupakan bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
JKN yang dikembangkan di Indonesia, kata dia, merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory).
Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak.
"Kami sosialisasi dari berbagai macam strategi, seperti melalui media massa. Saya berharap kita bisa mengundang masyarakat yang memiliki kewajiban untuk menjadi peserta," kata Puspitasari. (WDY)
Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi PurnomoEditor : I Made Andi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.