Jakarta (Antara Bali) - Mantan Komisaris PT Mobile8 Telecom (PT
Smartfren), Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo, tidak memenuhi panggilan
penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk
dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi restitusi
pajak perusahaan tersebut.
"Saksi Bambang Hary Iswanto
Tanoesoedibjo tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan
sedang berada di luar kota sebagaimana Surat No.0054/2016/0581.01/
HP&P, tanggal 10 Maret 2016 Perihal Permohonan Penundaan Pemeriksaan
Saksi dari Pengacara Saksi pada Hotman Paris & Partners Law Firm
serta memohon agar pemeriksaan dapat dilaksanakan pada hari Senin atau
hari Selasa di Minggu ke-4 bulan Maret 2016," kata JAM Pidsus Arminsyah
di Jakarta, Kamis.
Walhasil, penyidik hanya memeriksa satu saksi, Abu Said Maha
(Kepala Seksi Pencairan Dana Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara,
Jakarta I).
Pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan kronologis prosedur dan
proses pembuatan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dilaksanakan
oleh Saksi selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan
pengeluaran dana permohonan Restitusi yang dimohonkan oleh PT Mobile 8
Telecom.
Dugaan korupsi itu setelah tim penyidik mendapatkan keterangan dari
Direktur PT. Djaya Nusantara Komunikasi bahwa transaksi antara PT.
Mobile8 Telecom dan PT. Djaya Nusantara Komunikasi tahun 2007-2009
senilai Rp80 miliar adalah transaksi fiktif dan hanya untuk kelengkapan
administrasi pihak PT. Mobile8 Telecom akan mentransfer uang senilai
Rp80 milar ke rekening PT. Djaya Nusantara Komunikasi.
Transfer tersebut dilakukan pada Desember 2007 dengan dua kali
transfer, pertama transfer dikirim senilai Rp50 miliar dan kedua Rp30
miliar.
Namun, faktanya PT Djaya Nusantara Komunikasi tidak pernah menerima
barang dari PT. Mobile8 Telecom. Permohonan restitusi pajak lalu
dikabulkan oleh KPP, padahal transaksi perdagangan fiktif. (WDY)
Hary Tanoesoedibjo Tak Hadiri Panggilan Kejagung
Kamis, 10 Maret 2016 20:16 WIB