Denpasar (Antara Bali) - Dinas Perhubungan Kota Denpasar terus melakukan penertiban kendaraan yang melanggar larangan parkir dalam upaya mengurangi kemacetan lalu lintas di perkotaan.
Kepala Pengendalian Operasional LLAJ Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan, di Denpasar, Kamis mengatakan tindakan penertiban ini untuk menekan agar pelanggar parkir di perkotaan tidak terulang lagi.
"Langkah ini untuk memberi efek jera kepada para pelanggar aturan lalu lintas. Bila terus dibiarkan masyarakat akan melakukan pelanggaran, karena mereka ingin parkir lebih dekat dari tujuan yang dicapai," ujarnya.
Ia mengatakan kemacetan di Denpasar diakibatkan karena pengguna kendaraan pribadi semakin meningkat dan parkir sembarangan. Selain itu kemacetan juga diakibatkan karena pedagang kaki lima (PKL) banyak yang berjualan di atas trotoar maupun badan jalan.
Sriawan mengatakan dalam penertiban yang dimulai sejak Senin (7/3) yakni sepeda motor yang dirantai, digembok dan ditilang karena parkir di atas trotoar. Selain itu pihaknya juga menertibkan puluhan pedagang yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan yakni di sebelah timur dan selatan Pasar Kreneng serta di depan Pasar Sanglah.
Dari hasil penertiban khusus di Pasar Sanglah, Sariawan mengatakan sebanyak 38 kendaraan yang ditindak, yakni tiga kendaraan roda empat dan 35 kendaraan roda dua.
"Pedagang harus mengikuti aturan agar arus lalu lintas di Denpasar berjalan lancar, jika ada yang masih melanggar kami akan menindak lebih tegas lagi," ucapnya.
Untuk menciptakan arus lalu lintas yang lancar, kata Sriawan, pihaknya juga meminta agar semua kepala desa, kepala lingkungan, lurah, kelian banjar dan semua pemangku kepentingan untuk ikut membantu dan memantau para pedagang agar tidak ada yang berjualan di atas trotoar maupun badan jalan.
Ia mengimbau kepala desa, lingkungan, lurah, kelian adat dan prajuru adat lainnya agar tidak memberikan toleransi kepada pedagang yang berjualan di atas trotoar maupun badan jalan di desa adatnya masing-masing.
Jika masih menemukan pedagang yang berjualan di atas trotoar maka Dinas Perhubungan akan bertidak tegas.
"Penertiban ini akan terus dilakukan sehingga masyarakat pengguna jalan semakin sadar dalam berlalu lintas," katanya. (WDY)