Denpasar (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Bali, menertibkan pelanggar parkir di sejumlah jalan protokol dengan harapan dapat meningkatkan kenyamanan bagi para pengguna jalan.
"Penertiban kali ini menyasar ruas Jalan Cokroaminoto, Jalan Mahendradatta, dan Jalan Gatot Subroto, serta akan dilakukan secara berkelanjutan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar Ketut Sriawan di Denpasar, Bali, Senin.
Sriawan menyampaikan dalam penertiban tersebut melibatkan 38 personel dari unsur TNI, Polri, Dishub Kota Denpasar, Satpol PP, Kesbangpol, dan Organda.
"Hasil dari penindakan kali ini, ada 53 kendaraan yang diperiksa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 pemilik kendaraan diberikan imbauan, dan ditempel stiker 7 kendaraan," ucapnya.
Ia menambahkan yang ditempelkan stiker merupakan kendaraan yang ditinggalkan para pemilik ataupun supir.
Baca juga: Pemkot Denpasar kembali terapkan Car Free Day
Kegiatan penertiban, lanjut Sriawan, secara rutin dilakukan di sejumlah lokasi untuk memberikan pelayanan kepada pengguna jalan agar selamat di jalan.
"Dengan penertiban parkir liar, diharapkan kenyamanan pengguna jalan akan meningkat. Hal ini sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Denpasar," ujarnya.
Sriawan mengatakan pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan lalu lintas dan angkutan penting untuk kelancaran lalu lintas.
Pihaknya juga tidak akan pernah bosan untuk mengingatkan pengguna jalan untuk selalu peduli dan tertib tentang keselamatan dan mengajak warga Kota Denpasar dengan spirit vasudaiva khutumbakam atau gotong royong .
"Kolaborasi ini untuk bersama membangun Kota Denpasar di sektor transportasi dalam mewujudkan keamanan keselamatan dan kelancaran lalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan. Di samping itu menjaga wajah kota dari sisi lalu lintasnya," kata Sriawan.
Baca juga: Dishub Denpasar adakan pemilihan "Abdi Yasa Teladan 2022"