Singaraja (Antara Bali) - Sebanyak 42 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, menerima remisi atau pengurangan masa tahanan pada momentum Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1938.
"Remisi Nyepi tergolong remisi terkait hari raya keagamaan, memang selalu rutin diberikan seusai petunjuk," kata Kepala LP Kelas II B Singaraja, Sutarno di Singaraja, Bali, Selasa.
Ia mengatakan, remisi yang diberikan kepada narapidana itu beragam, bergantung penilaian saat dibina di dalam LP. Satu orang narapidan mendapatkan remisi dua bulan, 23 orang mendapat satu bulan remisi dan 18 orang mdanpatkan remisi 15 hari.
Dikatakan pula, para narapidana tidak ada yang langsung bebas. "Tapi tidak ada yang langsung bebas. Seharusnya dilaksanakan upacara saat Nyepi, tapi karena tidak bisa ada aktivitas saat Nyepi, kita sampaikan kepada narapidana secara internal," ujar Sutarno.
Sementara itu, kata dia, empat narapidana korupsi yang mendapatkan remisi di antaranya Ketut Wenten, Wayan Wenten, Made Suwitra dan Gede Kardin.
"Sedangkan empat narapidana dengan kasus narkoba yang mendapatkan remisi antara lain Gede Wijana, Ida Bagus Kade Lokadi dan Putu Gede Mertayasa," kata dia.
Lebih lanjut, ia memaparkan remisi merupakan sarana yang mendorong narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan ke depannya.
"Pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan bagi warga binaan untuk dapat cepat bebas, tetapi sarana untuk meningkatkan kualitas diri," katanya.
Ditambahkan, pemberian remisi sekaligus sebagai pemotivasi diri bagi para narapidana sehingga mendorong kembali memilih jalan kebenaran jika sudah bebas dari LP," katanya. (WDY)