Jakarta (Antara Bali) - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mendesak
Jaksa Agung M. Prasetyo untuk menjelaskan alasan pengesampingan perkara
(deponering) mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham
Samad dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Jaksa Agung punya hak (mendeponering) kalau menyangkut kepentingan
umum. Nah untuk kepentingan umum apa? Itu yang harus dijelaskan kepada
publik supaya tidak simpang siur," kata Badrodin di Mabes Polri,
Jakarta, Jumat.
Dia beranggapan, dalam kasus Abraham dan Bambang,
kejaksaan sudah menyatakan berkas telah lengkap (P21) yang artinya
memang ada unsur pidana dalam kasus itu.
"JPU (jaksa penuntut umum) menyatakan lengkap artinya JPU sependapat dengan Polri bahwa ada pidana, ada pelaku," ujarnya.
Kapolri menambahkan kasus itu semestinya dilanjutkan ke pengadilan
karena sudah P21. "Kalau tidak sampai pengadilan, kepastian hukum pun
tidak terpenuhi, keadilan juga belum tercapai," kata Badrodin.
Namun Badrodin mengakui Jaksa Agung berwenang untuk melanjutkan atau menghentikan perkara.
"Ini (deponering) ada persyaratannya. Jaksa Agung harus mengatakan
terkait kepentingan publik itu apa? Supaya masyarakat tahu," ujarnya.
Jaksa Agung M Prasetyo memutuskan untuk mengesampingkan dua perkara yang melibatkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Prasetyo mengatakan, deponering itu dilakukan semata demi kepentingan umum. (WDY)
Kapolri Desak Jaksa Agung Jelaskan Alasan Deponering
Jumat, 4 Maret 2016 16:07 WIB