Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika telah berkirim surat kepada lima menteri terkait dengan penutupan sementara Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali dalam rangka Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Saka 1938 pada hari Rabu 9 Maret 2016.
"Surat tersebut telah disampaikan sejak dini, dengan harapan dapat disebarluaskan kepada semua pihak yang terkait, baik di tingkat nasional maupu masyarakat internasional," kata Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana di Denpasar, Jumat.
Kabid Perhubungan Udara Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Ida Bagus Puja Astawa, SH, MSI menjelaskan, surat edaran Gubernur Bali Nomor 003.2/17735/DPIK tertanggal 28 Oktober 2015 yang ditujukan kepada 41 instansi di tingkat pusat, Bali maupun kabupaten/kota di daerah ini.
Kelima menteri tersebut terdiri atas Menteri Perhubungan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informasi serta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.
Surat tentang penutupan Bandara Ngurah Rai itu juga ditujukan kepada Dirjen Perhubungan Udara, Laut dan Darat Kementerian Perhubungan di Jakarta, Ketua DPRD Bali, Panglima Kodam IX Udayana, Kapolda Bali.
Selain itu juga ditujukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udaya Wilayah IV di Tuban Badung, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Benoa, Pelabuhan Padangbai, Celukan Bawang dan Kepala SAR Bali.
Surat pemberitahuan kepada lima menteri terkait itu dengan harapan dapat meneruskan kepada seluruh perusahaan penerbangan di Indonesia maupun mancanegara.
Dengan demikian perusahaan penerbangan dalam dan luar negeri tidak menjadwalkan penerbangan ke Bali, saat umat Hindu melaksanakan Tapa Brata Penyepian pada hari Rabu, 9 Maret 2016.
Empat pantangan yang dilakukan umat Hindu pada Hari Suci Nyepi meliputi tidak melakukan kegiatan/bekerja (amati karya), tidak menyalakan lampu atau api (amati geni), tidak bepergian (amati lelungan) serta tidak mengadakan rekreasi, bersenang-senang atau hura-hura (amati lelanguan).
Penutupan sementara Bandara Ngurah Rai kali ini, 9 Maret 2016 akan merupakan yang ke-18 kalinya sejak tahun 1999, yang berlangsung selama 24 jam sejak pukul 06.00 Wita hingga jam 06.00 waktu setempat keesokan harinya, 10 Maret 2016.
Gubernur Pastika bersurat kepada menteri dan instansi terkait tentang penutupan Bandara Ngurah Rai itu diperkuat dengan surat Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, 1 September 1999, perihal pengoperasian Bandara Ngurah Rai.
Surat edaran Gubernur Bali tersebut berisi larangan yang wajib ditaati semua pihak di Bali, ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah (sipil, TNI, dan Polri), serta lembaga swasta masyarakat, lembaga keagamaan, lembaga adat, maupun perusahaan penerbangan, angkutan darat dan perusahaan pelayaran.
Siapkan Notam
General Manajer PT Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Trikora Harjo dalam kesempatan terpisah mengatakan, pihaknya telah menyiapkan "Notice to Airmen" (Notam) atau surat pemberitahuan kepada pelaku dunia penerbangan terkait penutupan bandara setempat saat Hari Raya Nyepi, 9 Maret 2016.
Notam tersebut telah dikeluarkan satu minggu menjelang pelaksanaan Hari Suci Nyepi tersebut. Melalui Notam itu pihak maskapai penerbangan dan bandara di seluruh dunia bisa menjadwal ulang atau mengatur penerbangan dari dan ke Bali selama Perayaan Nyepi Tahun Baru Caka 1938.
Menurut dia, bertepatan dengan Hari Raya Nyepi itu, salah satu bandara tersibuk di Tanah Air tersebut akan ditutup selama 24 jam. Bandara ditutup mulai pukul 06.00 Wita pada 9 Maret 2016 dan beroperasi normal keesokan harinya pada pukul, 06.01 Wita, seperti pada operasional tahun-tahun sebelumnya.
Meski ditutup namun pihaknya akan menyiapkan sejumlah petugas operasional yang tetap bekerja di bandara tersebut mengantisipasi apabila ada hal bersifat darurat.
"Petugas operasional akan tetap `standby` (siaga)," imbuhnya. (WDY)
Gubernur Bali Surati Lima Menteri Tutup Bandara
Jumat, 4 Maret 2016 13:07 WIB