Denpasar (Antara Bali) - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali mencari solusi terkait pro dan kontra menyangkut Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 tahun 2014.
"Kami ingin mencari terobosan bagaimana agar Permendagri 101 itu bisa berjalan karena ada yang meringankan pengusaha tetapi dipasal tujuh ada aturan yang harus dipakai dan memberatkan pengusaha, ini perlu solusi," kata Ketua Organda Bali,I Ketut Edi Dharma Putra ditemui usai membuka Musyawarah Kerja Daerah di Denpasar, Rabu.
Untuk itu, momentum pelaksanaan musyawarah kerja daerah tersebut pihaknya mengundang anggota DPRD Bali, Dinas Pendapatan Provinsi Bali, pelaku usaha serta instansi terkait lainnya untuk mencari titik temu mengatasi keluhan pengusaha transportasi yang belum berbadan hukum.
Menurut dia, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 101 tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar mengenai Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015 masih mengandung plus dan minus.
Keuntungannya adalah pelaku usaha berbadan hukum mendapatkan keringanan pajak berupa pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk angkutan umum orang sebesar 30 persen dari dasar pengenaan pajak tersebut, sedangkan untuk barang sebesar 50 persen.
Namun sebagian pelaku usaha transportasi di Bali masih belum berbadan hukum atau perorangan.
Sehingga, pelaku usaha tersebut dikenakan 100 persen pajak karena masih berbentuk perorangan.
Adapun badan hukum Indonesia tersebut dapat berbentuk BUMN, BUMD, perseroan terbatas, atau koperasi.
Selain menyangkut Permendagri 101 itu, pihaknya juga membahas terkait ketimpangan pajak kendaraan yang berlaku di Bali sebesar 15 persen sedangkan di daerah lainnya di Indonesia sebesar 10 persen.
Legalitas operasional transportasi angkutan darat termasuk transportasi berbasis aplikasi juga tidak luput dalam bahasan pertemuan tahunan itu.
Nantinya hasil dalam musyawarah tersebut akan diangkat dalam Musyawarah Kerja Nasional. (WDY)
Organda Bali Cari Solusi Terkait Permendagri 101
Rabu, 24 Februari 2016 16:35 WIB