Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengancam akan melaporkan kepala desa ke polisi jika terbukti menyalahgunakan beras miskin dengan membagikan sama rata pada warga desa.
"Saya tahu seringkali raskin dibagi rata, sehingga yang seharusnya 15 kilogram, orang sudah miskin dapatnya cuma lima kilogram. Orang yang sudah mampu, dapat juga," kata Pastika saat menyampaikan sambutan pada acara Peluncuran Penyaluran Program Raskin/Rastra 2016 Tingkat Nasional, di Provinsi Bali, Selasa.
Menurut dia, bisa saja kepala desa terpaksa membagi raskin sama rata karena ditekan oleh oknum warga, namun untuk penyaluran beras miskin (raskin) tahun ini diharapkan kejadian seperti itu tidak boleh terulang lagi.
"Kalau ketahuan bagi rata, Saudara saya laporkan ke polisi," tegasnya sembari menyebutkan bahwa tindakan tersebut ada ketentuan pidananya karena termasuk tindakan penggelapan dalam jabatan.
Oleh karena itu, Pastika mengingatkan para kepala desa dan para pihak yang terlibat dalam penyaluran raskin agar bekerja dengan kesungguhan, kejujuran, dan ketulusan. "Jangan orang yang sudah mampu makan jatah orang yang miskin, itu tidak boleh, berdosa itu," ucapnya.
Pastika juga menandaskan bahwa jangan sampai ada pihak-pihak yang bermain-main dengan data orang miskin. Dia meminta agar pembagian raskin di Bali mematuhi enam tepat yakni tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu, dan tepat administrasi.
Dia juga mengharapkan agar alokasi raskin untuk Bali bisa ditambah lewat APBN Perubahan karena angka kemiskinan di Pulau Dewata meningkat menjadi 5,25 persen dari sebelumnya 4,74 persen.
Peningkatan kemiskinan tersebut, ucap dia, salah satunya disebabkan karena aspek pangan terutama beras sehingga masyarakat yang semula belum miskin menjadi miskin.
Pada acara peluncuran raskin yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani itu, disampaikan bahwa PAGU raskin yang diterima Bali untuk 2016 sebesar 27.346.320 kilogram.
Raskin diterima oleh 151.924 rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Bali. Masing-masing RTS-PM akan menerima jatah raskin sebanyak 15 kilogram untuk setiap bulannya selama setahun.
Pada acara tersebut juga dilakukan simbolis penyerahan raskin dari Puan Maharani kepada sembilan penerima raskin yang berasal dari masing-masing perwakilan kabupaten/kota dan pelepasan truk pengangkut raskin. (WDY)
Pastika Ancam Laporkan Kades Salah Gunakan Raskin
Selasa, 26 Januari 2016 15:07 WIB