Denpasar (Antara Bali) - Pakar Ekonomi Universitas Udayana Bali Prof Dr. I Wayan Ramantha mengatakan keberadaan lembaga keuangan desa adat, yakni Lembaga Perkreditan Desa (LPD) tidak akan bubar kendati ada UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Ramantha sebagai pembicara pada pertemuan pengurus LPD Se-Kota Denpasar, senin mengatakan tidak akan ada yang bisa membubarkan LPD. Lembaga keuangan itupun tidak perlu mengganti nama termasuk merubah kepanjangannya.
Karena dilihat dari dasar hukum LPD yang diakui keberadaannya oleh UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan yang pengaturannya diserahkan kepada adat setempat melalui perda tentang adat, dan tingkat entitas LPD dilanjutkan dengan "awig-awig atau perarem".
"Perda LPD tidak perlu dirubah yang justru keberadaan UU tersebut menguatkan lembaga LPD," ujarnya.
Menurut Ramantha, perkembangan LPD selama 32 tahun terakhir ini telah mengalami perkembangan yang luar biasa dengan penguatan dibidang manajemen yang harus dilakukan baik oleh Pemerintah Provinsi Bali maupun pemerintah kabupaten dan kota.
Disamping itu, kata dia, melalui pembinaan oleh Lembaga Pemberdayaan LPD (LPLPD) perlu ditingkatkan, sehingga dapat berfungsi seperti OJK di lembaga keuangan bank maupun di lembaga lainnya.
"Hal ini harus perlu dikuatkan, bukan kita bubarkan dan membentuk lembaga keuangan yang baru," ujarnya.
Sementara terkait dengan keberadaan LPD di Kota Denpasar, menurut Ramantha secara rata-rata dilihat dari keseimbangan antara dana masyarakat yang dihimpun dan yang kembali disalurkan dalam kondisi terakhir Rp1,1 triliun sebagai hal yang sangat baik.
Disamping itu LPD di Kota Denpasar dengan aset Rp1,4 triliun, perolehan laba mencapai Rp500 miliar lebih sebagai rasio yang cukup dengan alokasinya 60 persen untuk memupuk modal pelayanan kepada masyarakat, 20 persen pengembangan desa adat yang telah dirasakan masyarakat.
"Sehingga dari indikator data ini LPD di Kota Denpasar sudah cukup baik secara rata-rata, yang tentunya terus melakukan perbaikan manajemen," katanya.
Ia mengharapkan kepada masyarakat Bali selaku pemilik LPD agar tenang, dan jangan panik terhadap isu yang berkembang dengan penguatan LPD yang selalu tertumpu kepada masyarakat.
Sementara Kabag Ekonomi Setda Kota Denpasar Made Saryawan mengatakan pertemuan kali ini terkait dengan keresahan masyarakat tentang isu pembubaran LPD yang dimuat media massa.
Sehingga dari pertemuan LPD se-Kota Denpasar diharapkan dapat memberikan masukan dan informasi untuk melakukan langkah-langkah dalam memperkuat LPD yang telah melakukan kesepakatan untuk tidak merubah Perda LPD. Dan tidak perlu dilakukan perubahan nama maupun kepanjangan dari LPD. (WDY)
LPD di Bali Tidak Bubar
Selasa, 26 Januari 2016 7:36 WIB