Tabanan (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang optimalisasi koordinasi dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat, Senin.

"MoU ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam memperkuat upaya pencegahan serta peningkatan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, " kata Bupati Tabanan Gede Sanjaya.
 
MoU ini dibuat untuk meminimalisasi terjadinya hal yang berindikasi pada tindak pidana korupsi, khususnya pada pengelolaan keuangan Desa Adat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD).

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dihadiri Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Arjuna Meghanada Wiritanaya beserta jajaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Inspektur Kabupaten Tabanan, Kepala Perangkat Daerah terkait dan perwakilan lembaga adat dan LPD.

Bupati Tabanan Gede Sanjaya menyambut baik penandatanganan MoU tersebut.
 
Kerjasama ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola keuangan desa adat dan LPD, sekaligus bentuk komitmen bersama dalam menjawab dinamika hukum yang terus berkembang serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

"Saya sepakat bahwa dinamika hukum itu selalu berkembang.
 
Desa adat memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Bali. Oleh karena itu, pengelolaan keuangannya harus didukung dengan sistem yang baik dan pendampingan hukum yang memadai agar tidak terjadi kesalahan yang berujung pada masalah hukum,” pungkas Sanjaya.


Pewarta: Pande Yudha
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026