"Saya minta kasus ini ditangani dengan serius. Apalagi saya dengar Kejari Negara telah menetapkan seorang tersangka," kata Kusumayasa di Negara, Bali, Senin.
Menurut Kusumayasa, dasar penanganan kasus ini cukup kuat karena didukung oleh temuan BPK RI.
Dalam temuan BPK disebutkan, aset Pemkab Jembrana berupa 287 ekor sapi raib dan disinyalir telah dijual.
Koperasi Nandini Krisna tercatat mendapatkan 600 ekor sapi melalui pengadaan yang anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2006.
Pada bulan April 2009 terungkap, sebanyak 332 ekor dari sapi sebanyak itu telah dijual.
Dinas Peternakan, Kelautan Dan Pertanian (PKL) Jembrana yang mengetahui hal tersebut, melayangkan surat teguran hingga dua kali ke pihak koperasi.
Dalam surat tegurannya, dinas tersebut minta Koperasi Nandini Krisna untuk mengembalikan aset Pemkab Jembrana yang telah dijual tersebut.
Pada perkembangannya, koperasi telah mengembalikan 45 ekor sapi.
Namun dari LHP BPK diketahui, sisa sapi yang harus dikembalikan Koperasi Nandini Krisna sebanyak 287 ekor dengan nilai Rp857.120.000.
"Pihak koperasi harus mengembalikan sapi atau dana sejumlah temuan BPK tersebut," ujar Kusumayasa.
Terkait tindaklanjut kasus ini, Kusumayasa mengatakan, komisinya akan memanggil Dinas PKL untuk mengetahui sudah sejauh mana tanggung jawab dari pihak koperasi.
"Sebab kalau tidak dikembalikan, sesuai dengan temuan BPK, penjualan sapi-sapi itu merugikan keuangan daerah hingga ratusan juta," ujar Kusumayasa menjelaskan.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.