Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar melakukan tindakan penangkapan terhadap orang gila yang berkeliaran di perkotaan.
"Kami melakukan tindakan penangkapan terhadap orang gila yang berkeliaran di Kota Denpasar. Hari ini kami menangkap orang gila (orgil) di pertokoan Jalan Diponogoro, dan ini berkat laporan dari masyarakat melalui layanan `online` (Pro-Denpasar)," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan setelah ditangkap orgil tersebut diserahkan kepada dinas sosial yang selanjutnya dilakukan penanganan untuk dibawa ke rumah sakit jiwa (RSJ).
"Sebagai kota metropolitan memang berbagai permasalahan bisa terjadi. Termasuk juga adanya orgil berkeliaran yang ditelantarkan oleh pihak keluarganya," ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai keluarga gila atau kurang waras untuk segera melakukan tindakan dengan mengajak berobat.
"Kami mengharapkan kepada warga masyarakat yang mempunyai keluarga gila atau kesehatannya terganggu agar melakukan tindakan pengobatan. Langkah ini sebagai antisipasi pencegahan untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi," katanya.
Alit Wiradana mengatakan yang namanya orang gila dikhawatirkan akan menganggu ketertiban dan keamanan. Seperti mengamuk kepada orang yang tidak tahu masalahnya.
"Karena itu kami harapkan semua pihak bila ada menemukan orgil berkeliran di perkotaan segera melaporkan ke aparat keamanan atau melalui online Pro-Denpasar, sehingga bisa ditangani segera," katanya. (WDY)
Satpol PP Denpasar Tangkap Orang Gila
Kamis, 7 Januari 2016 6:50 WIB