Jakarta (Antara Bali) - Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham mengaku telah menerima Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang isi mencabut keabsahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta dibawah kepemimpinan Agung Laksono.
"(SK Kemenkumham) sudah saya terima tadi pagi ke DPP Partai Golkar di Slipi, diantarkan oleh staf dari Kemenkumham," kata Idrus Marham saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, keluarnya SK itu berarti kubu Ancol sudah tidak terdaftar lagi karena sudah dicabut kepengurusannya.
Saat ini menurut dia Golkar yang terdaftar di Kemenkumham adalah hasil Munas Riau yang sudah melakukan Munas di Bali pada 2014.
"Hanya saja ada masalah hukum tapi PN Jakarta Utara sudah ada putusannya bahwa Munas Bali yang sah, putusan itu sudah berlaku serta merta," ujarnya.
Dia mengatakan dengan adanya SK tersebut merupakan kado tahun baru bagi partainya sekaligus momentum menjadikan 2016 sebagai kebangkitan Golkar.
Idrus berharap kedepan tidak ada lagi dualisme karena selama 2015 energi partainya habis terkuras oleh kegaduhan politik.
"Ini suasana baru dalam rangka soliditas Golkar. Kita sepanjang 2015 sudah habis energi terkuras oleh kegaduhan politik, baik di internal partai Golkar maupun dalam skala bangsa," katanya.
Dia mengatakan akan merangkul semua pihak untuk bersatu menyolidkan Partai Golkar menghadapi tantangan di masa depan. (WDY)
Idrus Terima SK Kemenkumham Cabut Keabsahan Agung
Kamis, 31 Desember 2015 13:49 WIB