Bojonegoro (Antara Bali) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Sudirman Said menyatakan penerapan dana ketahanan energi yang dipungut
dari pembeli bahan bakar minyak (BBM), masih menunggu ketentuan hukum.
"Penerapan
dana ketahanan energi masih menunggu ketentuan hukum. Karena pungutan
kepada masyarakat harus ada dasar hukumnya, yang sekarang
dipertimbangkan berupa Peraturan Pemerintah (PP)," katanya, ketika di
Bojonegoro, Sabtu.
Lebih lanjut ia menjelaskan dana ketahanan energi yang akan
dipungut dari pembeli premium Rp200 per liter dan solar Rp300 per liter,
merupakan program lama, yang sudah acapkali dibahas.
"Ini program lama, yang "bolak-balik" diomongkan. Karena bagus, maka akan direalisasikan," katanya menegaskan.
Ia memperkirakan kalau pungutan dana ketahanan energi bisa
diterapkan, maka akan bisa terkumpul sekitar Rp15 triliun per tahunnya.
Dengan dana itu, menurut dia, bisa dimanfaatkan untuk berbagai
kepentingan, di antaranya untuk pengembangan energi baru dan terbarukan,
agar tidak tergantung dengan energi berbahan fosil.
Dalam kunjungannya itu, ia bersama dengan Wakil Presiden (Wapres)
Jusuf Kalla, untuk meninjau kesiapan produksi puncak minyak Blok Cepu di
Kecamatan Gayam, dengan operator ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).
Wapres Jusuf Kalla, didampingi Sudirman Said, juga Bupati
Bojonegoro Suyoto, sebelumnya, melakukan pertemuan secara tertutup
dengan "President" ExxonMobil Indonesia Jon M.Gibbs terkait produksi
puncak minyak Blok Cepu.
Menurut Suyoto, produksi puncak minyak dari lapangan Banyu Urip
Blok Cepu di Kecamatan Gayam, dimulai sejak 17 Desember, yang semula 95
ribu barel per hari, sekarang ini meningkat menjadi 130 ribu barel per
hari.
Sesuai laporan EMCL, produksi puncak minyak Blok Cepu, akan meningkat menjadi 165 ribu barel per hari, Maret.
"Dalam pertemuan Wapres Jusuf Kalla meminta produksi puncak minyak
Blok Cepu, ditingkatkan menjadi 205 ribu barel per hari," ucapnya.
Produksi puncak minyak Blok Cepu dihasilkan dari 45 sumur minyak
produksi, dari tiga lapangan, di antaranya, ada beberapa sumur minyak
injeksi gas dan air. (WDY)
Penerapan Dana Ketahanan Energi Tunggu Ketentuan Hukum
Minggu, 27 Desember 2015 10:31 WIB