Jakarta (Antara Bali) - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman
Hidayat mengatakan, sidang kasus dugaan pelanggaran etika atas Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dinyatakan ditutup karena
adanya surat pengunduran diri dari teradu.
"Jadi keputusan MKD menyatakan kasus dugaan pelanggaran etik dinyata
ditutup sejak diterimanya surat pengunduran diri Ketua DPR Setya
Novanto," kata Ketua MKD Surahman Hidayat saat membacakan keputusan MKD
di Senayan Jakarta, Rabu malam.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto melayangkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai Ketua DPR RI 2014-2019.
Menurut Surahman, sejak 16 Desember 2015 Setya Novanto tidak lagi
sebagai Ketua DPR RI. "Jadi Alhamdulillah sudah berakhir, happy ending,"
kata Surahman.
Sebelumnya, Wakil Ketua MKD Sufni Dasco membacakan surat pengunduran diri Setya Novanto.
"Sehubungan dengan perkembangan proses di MKD yang saat ini sedang
berlangsung, maka untuk menjaga martabat, harkat dan kehormatan DPR RI
serta menciptakan ketenangan dalam masyarakat, saya menyatakan
mrngundurkan diri sebagai Ketua DPR RI 2014-2019," kata Sufni membacakan
surat Setya Novanto. (WDY)
MKD Tegaskan Kasus Setya Ditutup Karena Mengundurkan Diri
Kamis, 17 Desember 2015 6:58 WIB