Surabaya (Antara Bali) - Tersangka insiden Lamborghini berinisial WL, yang terlibat kecelakaan hingga mengakibatkan seorang meninggal dunia dan dua lainnya luka parah, dijebloskan ke tahanan Polrestabes Surabaya, Sabtu.
"Semua tahanan diperlakukan sama dan tidak ada yang berbeda dan sesuai prosedur berlaku," ujar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Lily Djafar kepada wartawan di Mapolrestabes.
Penahanan tersangka WL, kata dia, merupakan prosedur hukum yang harus dilalui tersangka untuk mendukung proses penyidikan dalam kasus kecelakaan Lamborghini yang terjadi pada Minggu (29/11) tersebut.
Perwira menengah itu juga menegaskan bahwa semua tahanan yang akan masuk ke dalam tahanan harus menjalani proses identifikasi, pengambilan sidik jari dan pengisian blangko data peribadi tahanan.
Tersangka WL keluar dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, Sabtu, setelah menjalani proses rawat inap selama beberapa hari.
Pria 24 tahun itu dibawa ke Mapolrestabes membawa mobil patroli Lakalantas Polrestabes Surabaya dengan dikawal sejumlah polisi.
Setibanya di Polrestabes, tersangka menjalani proses penyidikan lanjutan, yakni proses identifikasi di Unit Identifikasi Polrestabes Surabaya.
Sebelum dimasukkan ke dalam tahanan, tersangka WL harus melalui proses yang sama dengan para tahanan lain, yaitu menjalani pemeriksaan petugas jaga tahanan, mulai pemeriksaan badan dan barang bawaan.
Meski menjalani penahanan, lanjut dia, WL diperkenankan dibawa keluar, namun hanya untuk menjalani proses penyidikan lanjutan di Unit Lakalantas Polrestabes Surabaya.
"Kalau memang diperlukan untuk proses penyidikan, tersangka bisa dibawa keluar untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan," kata mantan Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut.
Sementara itu, berdasar pantauan, tersangka WL keluar dari kamar perawatan RS Bhayangkara terlihat bekas luka dibagian dahi yang sudah ditutupi dengan plester.
Sebelumnya, WL, yang merupakan warga Dharmahusada terlibat kecelakaan di Jalan Manyar Kertoarjo Minggu (29/11) pagi hingga mengakibatkan pedagang STMJ bernama Mujianto (44), warga Pakis Tirtosari Surabaya dan seorang pembeli Srikanti (41) warga Kaliasin Surabaya tertabrak hingga mengalami patah tulang.
Sedangkan, suami Srikanti, yakni Kuswanto (41), yang saat kejadian juga sedang membeli minuman STMJ meninggal dunia di lokasi kejadian.
Mobil mewah bernomor polisi B-2258-WM tersebut kehilangan kendali hingga menabrak pedagang STMJ serta dua orang pembeli dan terhenti setelah menghantam pohon. (WDY)
Tersangka Insiden Lamborghini Dibui di Polrestabes Surabaya
Sabtu, 5 Desember 2015 18:45 WIB