"Kami harapkan Dinas Perhubungan Kota Denpasar maupun instansi terkait agar meninjau dan mengevaluasi yang selama ini sudah dipasang rambu lalu lintas (lalin). Seperti di pertigaan Jalan Siulan, Tohpati, Kecamatan Denpasar Timur perlu rambu lalu lintas, karena di lokasi ini sering terjadi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas," katanya di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan di pertigaan Jalan Siulan tersebut perlu ada rambu lalu lintas, sehingga tidak sampai terjadi kemacetan lalu lintas. Selain itu mengurangi kecelakaan di lokasi tersebut.
"Perlu dipasangi rambu lalu lintas atau rambu peretas (pita)jalan, sehingga pengguna jalan raya di lokasi itu tidak ngebut dan berhati-hati, sebab di lokasi pertigaan itu juga jalan tikungan," ucap Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali asal Kabupaten Gianyar.
Menurut dia, dengan dilakukan evaluasi pemasangan rambu lalu lintas tersebut, maka langkah itu bertujuan mengurangi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Sebab dengan pemasangan rambu lalu lintas dan pengawasan dari Dinas Perhubungan yang melanggar aturan agar dilakukan tindakan tegas.
"Dinas Perhubungan dan instansi terkait secara tegas menindak bagi pelanggar aturan, kami yakin kondisi lalu lintas yang selama ini menjadi masalah di Bali akan diurai secara perlahan-lahan," ucapnya.
Tagel Arjana lebih lanjut mengatakan termasuk pelanggar parkir harus ditindak tegas. Seperti pelanggar fasilitas umum, yakni trotoar dan larangan parkir.
"Bila tidak ada tindakan tegas, maka warga akan terus melakukan pelanggaran. karena itu saya harapkan aparat harus tegas menindak sesuai aturan hukum," katanya. (WDY)
Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.