Jakarta (Antara Bali) - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiqurrahman
Ruki mengatakan institusinya meminta dibuat dua ayat baru terkait
penyadapan dalam UU KPK, apabila pemerintah berkeinginan merevisi UU
tersebut.
"Apabila pemerintah ingin membahas UU KPK, maka kami minta terkait
penyadapan dibuat ayat baru," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta,
Kamis.
Hal itu dikatakan Ruki usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara
Komisi III DPR dengan KPK, di ruang rapat Komisi III DPR, Kamis. Dia menjelaskan ayat pertama menyangkut masalah tata cara menyadap
yang diatur dalam UU KPK dan sebenarnya KPK telah memiliki itu dalam
Sistem Prosedur Operasional (SOP) namun lebih baik didiatur dalam UU.
Ayat kedua menurut dia, terkait memberikan perintah kepada
pemerintah, KPK dan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk melakukan
audit. "Jadi bukan dapat namun diperintahkan sehingga bisa dikontrol
sehingga penggunaannya bisa dicegah dari penyimpangan," ujarnya.
Selain itu dia menilai kewenangan penyadapan ada dua yaitu pertama
"legal by regulation" bahwa undang-undang memberikan kewenangan
penyadapan, kedua "legal by out order". KPK menurut dia, memilih poin pertama, artinya UU memberikan izin untuk menyadap dan tata cara serta auditnya diatur.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto dalam Pembukaan Masa Persidangan
II Tahun Sidang 2015-2016 meminta RUU KPK dimasukkan dalam Prioritas
Prolegnas 2016 bersama beberapa RUU lainnya. "RUU yang perlu dimasukkan dalam Prioritas Prolegnas 2016 antara
lain RUU tentang Perubahan UU KPK, RUU tentang tax amnesty, RUU tentang
Pemilihan Umum, dan RUU tentang Partai Politik," ujarnya.
Pimpinan DPR menurut dia, mengingatkan Badan Legislasi segera
melakukan pembahasan Prolegnas Prioritas tahun 2016 bersama pemerintah. Dia menilai penetapan prolegnas sebaiknya didasarkan pada urgensi memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat.(WDY)
KPK Minta Dua Ayat Baru dalam Revisi
Jumat, 20 November 2015 7:16 WIB