Denpasar (Antara Bali) - Wakil Ketua Komisi II DPRD Bali Cokorda Gde Asmara Putra Sukawati menyayangkan pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan bebas visa, tapi justru bagi wisatawan Australia tidak berlaku, padahal wisatawan asal negeri kangguru itu paling tinggi ke Indonesia.
"Banyak pelaku pariwisata di Bali menyesalkan kebijakan yang tak adil bagi wisatawan asal Australia itu. Seharusnya wisatawan asal Australia yang datang ke Indonesia dibebaskan VoA (visa on arrival) itu," katanya di Denpasar, Kamis.
Ia merasa heran kenapa wisatawan Australia tetap dibebani VoA, padahal tujuan kebijakan untuk menarik banyak wisatawan ke Indonesia.
Politikus Partai Demokrat yang lama berkecimpung sebagai pelaku pariwisata di Bali menilai, kebijakan pemerintah pusat itu menimbulkan kecemburuan bagi wisatawan Australia, apalagi jumlah mereka yang datang ke Indonesia paling banyak dibandiingkan wisatawan dari negara-negara yang dibebaskan VoA itu.
Menurut dia, jika dibebaskan VoA untuk Australia, maka jumlah mereka yang datang ke Bali akan terus meningkat sehingga memberikan dampak positif bagi Bali maupun Indonesia secara keseluruhan.
"Mereka paling banyak menghabiskan uang di Bali, sebab jumlah mereka banyak, masa kunjungannya lama dibandingkan wisatawan Tiongkok yang jumlahnya juga mulai meningkat belakangan ini," katanya.
Cok Asmara Putra mengakui belum mengetahui alasan pemerintah pusat mengecualikan Australia tidak dibebaskan VoA itu. Namun ia meminta pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kebijakan bebas VoA itu berlaku juga bagi wisatawan Australia.
"Jika pemerintah menginginkan tingkat kunjungan wisatawan mancanegara yang tinggi ke Indonesia, sebaiknya wisatawan Australia juga dibebaskan VoA. Wisatawan Australia paling banyak ke Bali karena secara geografis dekat," ujar politikus asal Desa Ubud, Kabupaten Gianyar.
Ia mengatakan nilai mata uang mereka juga tinggi dari mata uang negara Indonesia, sehingga tingkat kunjungan mereka ke Bali paling banyak. Bali akan diuntungkan jika membebaskan VoA untuk mereka.
Sebagaimana diketahui, pada Oktober lalu Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden yang menambahkan 45 negara yang dibebaskan VoA. Dan 45 negara lainnya yang dibebaskan VoA itu sudah diputuskan pada awal tahun ini.
Terkait Australia yang tidak masuk dalam negara bebas VoA itu, pemerintah pusat beralasan karena pemerintah Australia tidak membebaskan VoA untuk Indonesia. (WDY)
Anggota DPRD Minta Bebaskan VoA Wisman Australia
Jumat, 13 November 2015 6:56 WIB