Kepala Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto di Kuta, Kabupaten Badung, Kamis, menjelaskan bahwa pria berusia 51 tahun itu ditangkap pada Kamis dini hari di Terminal Kedatangan Internasional bandara setempat.
"Penangkapan itu bermula dari analisa petugas yang mengamati gerak-gerik setiap penumpang yang baru tiba dan petugas curiga dengan pelaku," katanya.
Pelaku tiba di Pulau Dewata dengan menumpang pesawat AirAsia dari Kuala Lumpur, Malaysia sekitar pukul 01.00 Wita.
Saat akan melewati pemeriksaan dengan menggunakan mesin pemindai atau X-ray terhadap barang bawaan pria yang memiliki restoran di negaranya itu, petugas tidak menemukan benda mencurigakan.
Petugas kemudian membawa Marc Andre Wenger ke ruang pemeriksaan Bea dan Cukai dan diputuskan untuk melakukan pemeriksaan badan terhadap Marc.
Saat diperiksa badan pelaku, petugas mendapatkan satu plastik klip dibungkus dengan tisu berisi potongan-potongan tanaman berwarna coklat diduga sebagai narkotika jenis ganja.
Budi menjelaskan bahwa Marc dijerat pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau minimal pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.
Ia juga menambahkan bahwa pelaku juga dijerat pasal 102 huruf e Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta. (WDY)
Pewarta: Pewarta: Dewa WigunaEditor : I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026