Denpasar (Antara Bali) - Wacana perlunya diatur kembali zonasi ketinggian bangunan di Bali, digulirkan oleh kalangan arsitek sebagai solusi menjawab tuntutan zaman atas ketersediaan lahan di Pulau Dewata yang semakin terbatas.
"Soal ketinggian bangunan sudah diatur dalam Perda No.234 tahun 1974 dan Perda No.3 tahun 2005. Namun ada wacana, kenapa tidak dinaikkan saja ketentuan ketinggian bangunan itu," kata Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Daerah Bali Ir I Ketut Rana Wiarca, Jumat.
Dijelaskan bahwa soal kemungkinan ketinggian bangunan di Bali di atas ketentuan saat ini, yakni 15 meter, sebenarnya sangat bergantung pada daya tampung dan daya dukung lingkungan.
Menurutnya, untuk menjawab wacana itu, maka sebaiknya perlu dilakukan zonasi sehingga bisa diketahui daerah mana yang ketinggian bangunannya dipertahankan 15 meter.
"Jadi tidak mesti semua dibuka. Ada zona tertentu yang memungkinkan ketinggian bangunannya melebihi ketentuan yang ada," kata Wiarca di sela seminar dan forum anggota IAI yang digelar di Gedung Bank Indonesia Denpasar.
Diakui bahwa wacana ketinggian bangunan tersebut menjadi bahan kajian di internal IAI meskipun secara formal masalah tersebut belum dibahas secara serius.
"Kita tidak menutup diri terhadap perkembangan, termasuk menyesuaikan terhadap lingkungan dengan melihat daya dukung dan daya tampung," katanya mengingatkan.
"Misalnya sebuah areal seluas satu are diisi oleh 100 orang atau lebih, apakah hal itu bisa menjamin kenyamanan? Jadi yang sangat penting adalah daya tampung dan daya dukung," kata Wiarca.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali Ir Dewa Punia Asa berharap peran para arsitek dalam membantu merencanakan penataan kawasan atau pemukiman guna menjawab permasalahan.
"Saat ini di Bali terjadi alih fungsi lahan yang sedemikian cepat, karena itu perlu dibuat perencanaan berstandar nasional. Soal kemungkinan bangunan lebih tinggi dari ketentuan yang ada perlu didiskusikan kembali," ujarnya.
Di pihak lain, Punia mengingatkan bahwa suka atau tidak, akibat tuntutan dan perkembangan zaman maka lahan di Bali akan semakin habis. "Isu ini perlu dipikirkan dan disuarakan kembali oleh kalangan kampus, termasuk juga para arsitek. Bagaimana kita mengantisipasi alih fungsi lahan," tambahnya.(*)
Bali Perlu Atur Zonasi Ketinggian Bangunan
Jumat, 5 November 2010 20:57 WIB