Singaraja (Antara Bali) - Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Celukan Bawang, Buleleng, Bali menyebutkan pelabuhan yang berlokasi di daerah itu merupakan jenis pelabuhan pengumpul yang melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri.
"Mengenai aturan hukum dan regulasi lebih lengkap tertuang dalam UU RI No17 Tahun 2008 tentang pelayaran," kata Kepala KSOP Celukan Bawang, Ketut Gede Sudarma, Senin.
Ia menjelaskan, berdasarkan UU tersebut, segala hal mengenai permasalahan dan regulasi berhubungan langsung ke Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI melalui KSOP.
"Jadi, KSOP bisa dikatakan sebagai kepanjangan tangan dari Dirjen Perhubungan laut berperan sebagai administrator di masing masing wilayah pelabuhan terlokasi di daerah," kata dia.
Dikatakan, dermaga pengumpul melayani alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayaran antar provinsi.
"Fungsi pelabuhan pengumpul cukup vital karena merupakan nadi dan pusat perputaran logistik antarpulau dan antardaerah di tanah air," katanya.
Lebih lanjut, kata dia, Pelabuhan Celukan Bawang tergolong pelabuhan otoritas, dimana pembangunannya ditangani Pemerintah Pusat. "Izin ke pusat tentu didahului rekomendasi dari pemerintah daerah baik gubernur dan bupati," tambahnya.
Sudarma menyatakan, jika Rancangan Induk Pelabuhan (RIP) sudah dibuat oleh penyelengara pelabuhan, bisa dikatakan sudah mendapatkan rekomendasi dan izin dari pemerintah daerah.
"Begitulah regulasi yang tercantum dalam aturan dan perundang-undangan yang ada dan masih belum banyak dipahami pemerintah daerah yang ada di Indonesia sehingga tering terjadi salah paham," papar dia. (WDY)
