Denpasar (Antara Bali) - Empat lembaga di Bali menandatangani keputusan bersama terkait pengawasan pemberitaan dan penyiaran iklan kampanye sehubungan dengan pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2015.
"Dengan penandatanganan ini kami harapkan tidak terjadi tumpang tindih antara satu pihak dengan pihak lain, tetapi justru terjalin komunikasi yang baik," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di sela-sela penandatanganan tersebut, di Denpasar, Senin.
Empat lembaga yang menandatangani keputusan bersama tersebut adalah KPU Bali, Bawaslu Bali, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali, dan Komisi Informasi Provinsi Bali. Sedangkan pilkada di Bali akan dilaksanakan di enam kabupaten/kota yakni Kabupaten Badung, Jembrana, Bangli, Karangasem, Tabanan dan Kota Denpasar.
"Pelanggaran terhadap iklan kampanye ini sanksinya sangat berat. Jika ada salah satu tim atau pasangan calon melakukan iklan kampanye yang melanggar ketentuan dan sudah diperingatkan tetap tidak ditindaklanjuti, maka ketika sudah terbukti secara hukum, tentu pasangan calon yang bersangkutan bisa didiskualifikasi," ucap Raka Sandi.
Oleh karena itu, tambah dia, dengan acara yang sekaligus dirangkaikan dengan sosialisasi kepada tim pemenangan pasangan calon diharapkan ada kesamaan persepsi mengenai aturan iklan kampanye yang dapat ditayangkan mulai 14 hari sebelum masa kampanye serta tidak ada yang merasa diperlakukan tidak adil.
Untuk materi iklan kampanye disiapkan masing-masing calon, sedangkan KPU kabupaten/kota yang akan memfasilitasi penayangannya di media cetak dan elektronik.
"Masing-masing tim kampanye kami harapkan untuk menyiapkan materi sesuai dengan hak mereka secara baik, sesuai visi misi, dan tidak ada unsur yang bisa dikategorikan melanggar seperti mendiskreditkan pihak lain maupun mengandung unsur SARA," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali Ketut Rudia mengingatkan dengan telah ditandatangani kesepakatan itu agar para pihak dapat konsisten dengan aturan yang sudah disepakati.
"Kami misalnya akan merekomendasikan kepada KPID Bali, begitu menemukan adanya iklan kampanye yang durasinya melebihi ketentuan," ucapnya.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali AA Rai Sahadewa. Pihaknya mengimbau pasangan calon dan tim sukses mematuhi aturan yang ada.
"Sebelum keputusan ini ditandatangani, kami beberapa waktu lalu sudah menyosialisasikan ke berbagai lembaga penyiaran yang ada," ucapnya.(APP)