Jakarta (Antara Bali) - Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat
(EPA) menyatakan bahwa Volkswagen AG, Audi AG, dan Volkswagen Group of
America Inc (yang secara kolektif disebut sebagai Volkswagen) telah
melanggar undang-undang udara bersih (Clean Air Act/CAA).
Pemberitahuan
pelanggaran atau notice of violation (NOV) yang dikeluarkan EPA
menyebutkan bahwa beberapa model mobil diesel empat-silinder VW dan Audi
telah dilengkapi perangkat lunak untuk mengelabuhi uji emisi untuk
polutan udara tertentu di AS.
Pemerintah Kalifornia secara
terpisah juga mengeluarkan surat peringatan (In-Use Compliance) untuk
Volkswagen, dan EPA serta Badan Sumberdaya Udara Kalifornia (CARB)
memulai penyelidikan berdasarkan dugaan tindakan yang dilakukan
Volkswagen, kata EPA dalam pernyataannya tertanggal 18 September 2015.
Model-model
yang terlibat dalam kasus itu adalah model buatan 2009-2015. Dengan
perangkat lunak yang disertakan, maka mobil-mobil VW itu lolos dari uji
emisi, namun dalam kondisi normal atau yang dijual di pasaran emisinya
40 kali di atas standar yang ditetapkan.
Tuduhan mengelabuhi uji
emisi itu meliputi sekitar 482.000 mobil penumpang diesel yang dijual di
Amerika Serikat sejak 2008, seperti Jetta, Beeatle, Audi A3, Golf, dan
Passat. (WDY)
EPA Nyatakan VW Langgar UU karena Diduga Kelabuhi Uji Emisi
Jumat, 25 September 2015 8:56 WIB