Negara (Antara Bali) - Beberapa toko di Kabupaten Jembrana masih menjual minuman beralkohol, padahal sudah dilarang lewat peraturan Menteri Perdagangan.
Adanya toko yang masih menjual minuman beralkohol jenis bir itu ditemukan, saat petugas dari Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi melakukan pemeriksaan puluhan toko di Kecamatan Melaya, Rabu.
"Bagi toko yang kedapatan masih menjual minuman beralkohol, kami berikan surat teguran. Pemeriksaan terhadap toko-toko ini akan terus kami lakukan," kata Kepala Seksi Perlindungan Konsumen, Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Jembrana I Putu Pramita.
Selain minuman beralkohol, dalam pemeriksaan yang dipusatkan di toko-toko seputar Pasar Tradisional Melaya tersebut, pihaknya juga menemukan makanan, minuman serta obat-obatan yang sudah kadaluarsa.
Menurutnya, makanan, minuman apalagi obat-obatan kadaluarsa sangat berbahaya jika dikonsumsi manusia, bahkan bisa berakibat fatal.
"Kami juga temukan jamu kemasan dalam botol yang belum memiliki izin. Bahkan beberapa diantaranya sudah kadaluarsa," ujarnya.
Ia menegaskan, operasi serta pemeriksaan terhadap makanan, minuman dan lain-lain akan rutin dilakukan untuk melindungi konsumen dari pedagang maupun distributor barang, yang ingin mendapatkan keuntungan besar dengan merugikan masyarakat.
Sebelumnya, saat kegiatan yang sama di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, petugas juga menemukan jamu dalam kemasan yang berbahaya jika terus dikonsumsi.
Rata-rata pedagang yang menjual jamu tersebut mengaku tidak tahu jika produk itu dilarang, apalagi cukup banyak masyarakat yang membelinya.(GBI)