Negara (Antara Bali) - Bupati Jembrana I Putu Artha melarang anak penyu atau tukik dikomersilkan, meskipun dengan dalih pariwisata serta menunjang biaya operasional konservasi.
"Jangan setiap orang ngasih dana lalu disertai dengan pelepasan tukik ke laut. Nanti kesannya seolah-olah satwa ini dikomersilkan. Orang memberikan dana, tidak harus melepas tukik," katanya, saat melepas ratusan tukik di Pantai Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Minggu.
Ia mengakui, untuk konservasi satwa laut yang dilindungi ini butuh biaya cukup besar, tapi bukan berarti harus dikomersilkan, karena apa-apa yang bernilai komersil akhirnya akan menghilangkan semangat pelestarian.
Melihat wilayah pantai Kabupaten Jembrana yang sering dijadikan penyu untuk bertelur, ia mengimbau, warga masyarakat tidak menjarah telur binatang ini karena perkembangan mereka sangat lambat.
"Dari seribu tukik yang berhasil mencapai laut, kemungkinan yang hidup hanya satu ekor, itupun butuh bertahun-tahun sebelum ia bisa bertelur. Kalau telurnya diganggu, satwa ini akan punah," ujarnya.
Ia mengaku, sering mendapatkan informasi, warga mencari dan menjual telur penyu yang ditemukan di pantai, dengan harga yang sebenarnya tidak mahal.
Karena itu ia mendukung kelompok masyarakat yang berupaya melestarikan satwa ini, seperti yang dilakukan Kelompok Masyarakat Sadar Lingkungan Desa Melaya, yang rutin melepas tukik ke laut.
"Tapi saya minta, kelompok masyarakat ini juga memberikan pendidikan kepada warga lainnya untuk tidak menjarah telur penyu. Jadi kegiatan ini cukup hanya seremonial seperti ini, tapi harus dibarengi dengan aksi nyata," katanya.
Putu Adi Wijaya, salah seorang pengurus Kelompok Masyarakat Sadar Lingkungan Desa Melaya mengatakan, bulan-bulan ini merupakan masa penyu bertelur, sehingga pihaknya rajin menyambangi pantai untuk memantau dari penjarahan.
Ia mengatakan, di sepanjang pantai Desa Melaya hingga Nusasari, banyak ditemukan telur penyu, yang pihaknya berusaha lindungi termasuk ditetaskan, kemudian dilepas ke laut.(GBI)
Bupati Jembrana Larang Anak Penyu Dikomersilkan
Minggu, 23 Agustus 2015 18:27 WIB