Denpasar (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mengkhawatirkan pengawasan pilkada pada enam kabupaten/kota di daerah itu menjadi tidak maksimal karena sejumlah anggaran yang terkait dengan pengawasan tidak dapat diakomodasi.
"Hal ini terkait dengan beberapa ketentuan yang tertuang dalam Permendagri No 51 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia, di Denpasar, Selasa.
Ia mengemukakan, sebelumnya Panwaslu Kabupaten dan Kota sudah telanjur merekrut sejumlah pendukung kesekretariatan dan juga mengeluarkan anggaran seperti yang tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA).
"Namun, dengan keluarnya Permendagri ini diharuskan adanya pengurangan tenaga kesekretariatan, padahal pekerjaan banyak sekali. Di samping itu ada beberapa mata angggaran yang sudah direalisasikan sebelum keluarnya Permendagri itu," ujar Rudia.
Di sisi lain, tambah Rudia, ada juga beberapa mata anggaran tidak bisa dieksekusi karena tidak diatur dalam Permendagri tersebut, misalnya untuk pengadaan seragam. Demikian juga untuk honor pengawas juga ada perubahan aturan dan ada beberapa kebutuhan krusial pengawasan yang tidak terakomodasi lewat Permendagri tersebut.
"Untuk pengadaan seragam, teman-teman kabupaten sudah ada yang telanjur mengeksekusi yang sebelumnya menggunakan aturan yang sudah tertuang dalam perjanjian hibah antara pemerintah kabupaten dan Panwaslu setempat," ucapnya.
Rudia menambahkan, lewat Permendagri itu mekanisme pengelolaaan anggaran menjadi menyesuaikan dengan mekanisme APBN dan diatur pola soal satuan harga.
"Untuk menyelesaikan persoalan ini, kami sudah melakukan berbagai upaya, diantaranya berkoordinasi dengan BPK, termasuk Bimtek secara nasional belum juga menghasilkan. Yang ada hanya ada tata cara pengelolaan dana hibah lewat mekanisme APBN. Sedangkan persoalan krusial tidak mendapat jawaban," ujarnya.
Rudia sangat berharap persoalan itu segera mendapat penyelesaian. "Kalau kami sampai salah, itu nanti mengarah pada penyalahgunaan anggaran," katanya.
Pilkada serentak di Bali pada 9 Desember 2015 akan digelar di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Bangli, Karangasem dan Kota Denpasar. (WDY)
Bawaslu Bali Khawatirkan Pengawasan Pilkada Tidak Maksimal
Selasa, 4 Agustus 2015 15:47 WIB